Setelah 15 tahun menjalani kehidupan bersama, Nisya Ahmad dan Andika Rosadi akhirnya memutuskan untuk berpisah. Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengeluarkan putusan mengenai perceraian mereka, di mana gugatan Nisya untuk berpisah dari Andika telah dikabulkan.

Menurut Taslimah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, ada empat poin penting dalam keputusan majelis hakim terkait perceraian ini. Salah satunya adalah penolakan terhadap eksepsi yang diajukan oleh Andika sebagai tergugat.

"Pertama, majelis hakim menolak eksepsi tergugat dan mengabulkan gugatan penggugat sebagian. Talak satu dijatuhkan dari tergugat kepada penggugat," ungkap Taslimah pada Kamis (19/9/2014).

Dalam putusan tersebut, juga ditetapkan bahwa ketiga anak mereka akan berada dalam pengasuhan dan pemeliharaan Nisya. Namun, Nisya tidak diperbolehkan melarang Andika untuk memberikan kasih sayang kepada anak-anak mereka.

Taslimah juga menjelaskan bahwa nafkah menjadi salah satu poin penting dalam putusan ini. Andika diwajibkan untuk memberikan nafkah Iddah kepada Nisya serta memenuhi kebutuhan ketiga anak mereka.

"Tergugat dihukum untuk memberikan nafkah Iddah kepada penggugat dan biaya kebutuhan anak. Sebagian hasil mediasi tidak dapat diterima," tambahnya.

Lebih lanjut, Taslimah mengungkapkan besaran nafkah Iddah yang harus dibayarkan Andika kepada Nisya. Andika juga diwajibkan untuk memberikan nafkah anak sebesar Rp30 juta setiap bulan, di luar biaya pendidikan dan kesehatan.

"Nafkah Iddah ditetapkan sebesar Rp20 juta. Sementara itu, nafkah anak sebesar Rp30 juta per bulan, di luar biaya pendidikan dan kesehatan, sampai anak-anak mereka dewasa dan mandiri," jelasnya.

Dalam proses perceraian, Nisya dan Andika juga sempat mengajukan gugatan mengenai pembagian aset berupa rumah dan mobil. Namun, majelis hakim tidak mengabulkan permohonan tersebut.

"Permohonan mengenai rumah dan kendaraan tidak diterima. Dua aset tersebut diajukan dalam mediasi, dan ternyata bukti yang diajukan oleh kedua pihak masih melibatkan pihak ketiga," tutup Taslimah.