Brilio.net - Lama tak ada kabarnya, pelawak yang sekarang aktif sebagai politisi, Nurul Qomar membawa kabar mengejutkan. Nurul Qomar yang dikenal dengan nama panggung Qomar ditahan penyidik Polres Brebes, Jawa Tengah.

Qomar terpaksa harus berurusan dengan hukum lantaran ia diduga dalam kasus pemalsuan dokumen. Dilansir dari liputan6.com, Selasa (25/6), Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Agus Triatmaja membenarkan penangkapan tersebut. "Iya betul ditahan," kata Agus melalui sambungan telepon.

Qomar dijerat pelanggaran pasal 263 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. "Menggunakan surat palsu," kata Agus.

Kasus yang menjerat Qomar, bermula dari laporan Universitas Muhadi Setiabudhi. Qomar diduga memalsukan ijazah S1 dan S2 sebagai syarat mencalonkan diri sebagai Rektor Umus.

Namun Agus belum bisa menjelaskan secara rinci kasus yang menjerat pelawak tersebut.

Sebagai informasi, Nurul Qomar merupakan mantan anggota DPR dua periode 2004-2009 dan 2009-2014 dari Partai Demokrat. Pada 2018 dia maju untuk bursa pemilihan Bupati Cirebon, namun kandas dan kalah oleh petahanan.