Brilio.net - Kasus yang menimpa Lucinta Luna terus didalami pihak kepolisian. Artis yang ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat pada Selasa (11/2) itu dinyatakan positif menggunakan barang haram berjenis psikotropika.

Perkembangan terbaru, polisi mengumumkan pemasok narkoba Lucinta Luna sudah ditangkap. "Tadi pagi diamankan satu orang lagi, kita lakukan pmeriksaan. Dia (Lucinta) membeli obat itu dari yang bersangkutan namanya IF, alias LFO," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus pada Rabu (12/2) sebagaimana dikutip brilio.net dari liputan6.com, Kamis (13/2).

Penangkapan pemasok narkoba Lucinta  2020 brilio.net

foto: liputan6.com

Sosok IF masih diperiksa secara intensif oleh penyidik terkait psikotropika yang ia edarkan. "Nanti kita sampaikan gimana hasil pemeriksaannya terhadap IF atau FLO ini," tambah Yusri.

Seperti diketahui, Lucinta Luna ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat. Saat penangkapan diketahui pelantun lagu Bobo Dimana itu tidak sendiri. Ia bersama tiga rekannya yang berinisial HD, DAA, dan juga NHAM.

Dalam penggerebekan tersebut ditemukan ekstasi, riklona, dan tramadol. Dari hasil tes urine yang dilakukan, Lucinta Luna dinyatakan positif psikotropika, sedangkan ketiga rekannya negatif.

Penangkapan pemasok narkoba Lucinta  2020 brilio.net

foto: kapanlagi.com

Terungkap Lucinta menggunakan barang haram tersebut lantaran mengalami depresi. Hal ini diakui sahabat Lucinta Luna sekaligus ketua Imarindo, Nanda Persada. "Dia tertekan, susah tidur, nangis terus hampir tiap malam. Ternyata dia sebaper itu merasa diperlakukan (kurang baik) oleh teman-temannya. Ternyata itu membuat dia depresi," kata Nanda Persada.

Lucinta Luna yang merasa tertekan, disebutkan juga pernah beberapa kali melakukan percobaan bunuh diri. Tindakan nekat ini ia lakukan di tempat tinggalnya.

"Ya, Joan (manajer Lucinta Luna) sama Abash (pacar Lucinta) cerita, dia sempet mau loncat dari apartemennya. Yang kedua dia sempet ambil pisau mau tusuk ke perut," ujar Nanda Persada.

Perbuatan Lucinta Luna yang menyalahgunakan narkotika, membuat ia dikenakan pasal 112 Ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dan pasal 60 Ayat (1) huruf sub Pasal 62 jo Pasal 71 Ayat (1) UU no 5 tahun 1997 tentang psikotropika.