Brilio.net - Kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2002 masih terus berjalan. Harvey Moeis didakwa telah merugikan negara sebanyak Rp300 Triliun. Selain itu ia juga dituduh memperkaya diri sebesar Rp420 miliar dan dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dakwaan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (14/8). Adapun agenda pada sidang tersebut adala pembacaan dakwaan.

Menanggapi tuduhan itu, Pengacara Harvey Moeis, Junaidi Saibih mengatakan, jaksa telah memberikan dakwaan yang salah alamat. Baginya, untuk melakukan reklamasi atau pemulihan lingkungan pada area pertambangan adalah kewajiban dari perusahaan pelaksana pertambangan. Pasalnya, perusahaan tersebut sudah mendapat izin dari pemerintah yang ditandai dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Pembelaan pihak Harvey Moeis © liputan 6

foto: liputan6/Angga Yuniar

"Kewajiban pemulihan lingkungan wilayah tambang yang dievaluasi jaksa sebesar Rp271 triliun (terakhir diperbarui jadi Rp 300 triliun) dipegang oleh pemilik IUP dengan jaminan reklamasi, dan PT Timah sebagai pemilik IUP-nya memiliki dan akan melaksanakan reklamasi wilayah," kata Junaedi dikutip dari liputan6.com pada Kamis (15/8).

Junaedi menekankan bahwa biaya pemulihan adalah tanggung jawab pemilik IUP. Dia mengatakan biaya ini sudah disimpan oleh pemegang IUP dalam bentuk jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang. Sementara itu, Menurut Junaedi, Harvey tidak memiliki keahlian yang memungkinkan dia mempengaruhi keputusan tentang apakah reklamasi di area pertambangan tersebut akan dilakukan atau tidak.

"Biaya pemulihan itu kewajiban pemilik IUP. Biaya tersebut telah didepositokan oleh pemegang IUP dalam bentuk jaminan reklamasi dan jaminan pasca-tambang," jelas Junaedi.

Pembelaan pihak Harvey Moeis © liputan 6

foto: liputan6/Angga Yuniar

"HM tidak memiliki posisi ataupun jabatan dalam perusahaan smelter-smelter terkait (smelter yang bekerja sama dengan PT Timah)," sambungnya.

Junaedi melanjutnya, bahwa skema kerja sama yang terjadi antara PT Timah dan pihak-pihak swasta adalah kerja sama yang terjalin karena kebutuhan perusahaan dalam menaikkan produksi logam timah. Dalam hal ini, kliennya tidak menginisiasi kerja sama dalam proses sewa-menyewa peralatan processing timah.

"Karena Harvey Moeis tidak memiliki kompetensi dan kapasitas terkait praktik pertambangan dan produksi timah ini," sambung dia.

Atas dasar itu, kliennya tidak terlibat dalam atau bertanggung jawab atas biaya pemulihan lingkungan dari aktivitas pertambangan tersebut. Biaya pemulihan yang disebutkan sebesar Rp 300 triliun bukanlah kewajiban Harvey Moeis.

Pembelaan pihak Harvey Moeis © liputan 6

foto: liputan6/Angga Yuniar

"Posisi Harvey Moeis nanti akan menjadi fakta persidangan yang terang setelah diluruskan dengan fakta dan bukti dalam persidangan,” beber Junaedi.

Selain itu, pihaknya juga membantah dakwaan jaksa yang menyebut Harvey dan juga Helena lim menerima uang Rp420 miliar. Dia mengklaim bahwa dana tersebut berasal dari Corporate Social Responsibility (CSR) berbagai smelter, yang digunakan untuk sumbangan masjid, bantuan bencana alam, dukungan untuk COVID-19 dan alat kesehatan, serta berbagai keperluan lainnya.

"Dana yang diperoleh tersebut, digunakan untuk berbagai kegiatan community development di Bangka Belitung, seperti sumbangan masjid, sumbangan bencana alam, sumbangan covid dan alat kesehatan, dan lain-lain," ungkap Junaedi.

"Sehingga CSR bukan seolah-olah ada, tapi memang benar adanya, dan bukan bertujuan memperkaya diri sendiri maupun orang lain, tetapi untuk berbagai kegiatan community development yang akan disampaikan pada tahap pembuktian," lanjutnya.

Maka dari itu, Menurut Junaedi, tuduhan terhadap kliennya tidak tepat mengingat kondisi saat ini. Dia juga mempertanyakan penyitaan kekayaan Harvey Moeis dan istrinya, yang dianggap tidak terkait dengan tuduhan korupsi. Harta yang disita, termasuk 88 tas branded, berasal dari penghasilan Harvey sebagai pengusaha dan usaha istrinya melalui endorsement.