Brilio.net - Kasus KDRT yang melibatkan Armor Toreador masih terus menarik perhatian publik. Suami dari mantan atlet anggar, Cut Intan Nabila, ditangkap setelah sang istri mengunggah rekaman CCTV yang menunjukkan tindakan kekerasan terhadapnya.

Rekaman tersebut memperlihatkan aksi penganiayaan Armor yang tidak hanya menyakiti Cut Intan, tetapi juga berdampak pada anak mereka. Cut Intan bahkan mengungkapkan bahwa Armor sering melakukan kekerasan di depan anak-anak mereka.

Usai Armor ditetapkan sebagai tersangka, sang pengacara, Irwansyah memberikan perkembangan terbaru terkait kasus kliennya ini. Dikutip brilio.net dari kanal YouTube SCTV pada Selasa (17/9), Irwansyah menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil tiga langkah alternatif sebagai upaya untuk membebaskan Armor dari jeratan hukum.

Pengacara Armor Toreador ajukan hak  YouTube

foto: YouTube/SCTV

Langkah-langkah ini, menurutnya, mulai dipersiapkan sehari setelah Armor ditetapkan sebagai tersangka. Tiga upaya tersebut adalah penangguhan penahanan, restorative justice, dan pra peradilan.

"Satu hari setelah Armor tertangkap kita mengajukan beberapa jalan (langkah) alternatif yang harus kita tempuh," jelas Irwansyah dalam wawancara tersebut.

Irwansyah menekankan bahwa langkah-langkah ini merupakan hak yang dimiliki oleh setiap tersangka, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga menambahkan bahwa langkah pra peradilan memberikan harapan besar untuk kebebasan kliennya.

"Bagus semua itu, apalagi pra peradilan. Malah kita jamin di atas 50 persen bahwa kemungkinan bisa bebas," terang Irwansyah.

"Itu haknya tersangka loh yang dilindungi undang-undang," tambahnya.

Pengacara Armor Toreador ajukan hak  YouTube

foto: YouTube/SCTV

Seperti diketahui, saat ini Kejaksaan Negeri Bogor telah menerima berkas perkara KDRT yang dilakukan Armor sejak 20 Agustus 2024. Namun, berkas tersebut sempat dikembalikan ke Polres Bogor karena dinilai belum lengkap.

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bogor, Agung Ary Kesuma, menjelaskan bahwa ada beberapa syarat formil dan materiil yang belum terpenuhi. Seperti surat perintah penahanan, hasil visum, dan bukti rekaman CCTV yang belum disita.

"Pada intinya, syarat formil dan materiil belum terpenuhi di dalam berkas perkara. Secara umum adalah penerapan pasal sangkaan dan belum adanya alat bukti keterangan ahli," ungkap Agung Ary.

Agung Ary pun meminta penyidik melengkapi berkas perkara selama 14 hari. Selanjutnya, berkas dapat diserahkan kembali ke Kejari Bogor untuk diperiksa ulang.

"Selanjutnya ketika berkas sudah dikirim ke kami, kami mempunyai waktu 14 hari lagi untuk meneliti berkas perkara tersebut apakah sudah lengkap atau belum," pungkas Agung Ary Kesuma.