Brilio.net - Atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan kepada sang istri, Lesty Kejora, kini Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka. Billar, sapaannya, harus menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan, mulai hari ini Kamis (13/10).

Penahanan Rizky Billar ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan. "Penyidik telah menetapkan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari kedepan," tegasnya.

Dalam keterangan polisi yang diungkapkan sang pedangdut, menyebutkan, kasus KDRT dipicu adanya perselingkuhan. Hal ini pun tampaknya dibenarkan oleh kuasa hukum Billar, Adek Erfil Manurung.