Pada tanggal 25 November 2024, Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengumumkan keputusan terkait permohonan isbat nikah dari pasangan terkenal, Rizky Febian dan Mahalini. Sayangnya, permohonan mereka ditolak karena tidak terpenuhinya salah satu syarat rukun nikah.

Suryana, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, menjelaskan bahwa sidang ini bertujuan untuk membahas hasil musyawarah berdasarkan bukti-bukti yang diajukan. "Proses pemeriksaan sudah dianggap cukup, maka sidang hari ini adalah hasil musyawarah majelis atas pemeriksaan bukti-bukti pada sidang sebelumnya," ungkapnya.

Dalam penjelasan lebih lanjut, Suryana menyatakan bahwa keputusan diambil karena salah satu syarat nikah tidak terpenuhi, yaitu wali yang menikahkan bukan wali yang berhak. Ini adalah poin penting yang menjadi dasar penolakan permohonan isbat nikah mereka.

Suryana menambahkan bahwa dalam persidangan terungkap bahwa Rizky dan Mahalini dinikahkan oleh seorang ustaz yang bertindak sebagai wali hakim. Dalam Undang-Undang perkawinan, pemilihan wali hakim sudah diatur secara jelas.

"Wali hakim ditunjuk oleh Menteri Agama dan didelegasikan kepada kepala KUA. Itulah yang dimaksud dengan wali hakim," jelasnya.

Suryana juga menjelaskan kriteria wali hakim yang diatur dalam Undang-Undang perkawinan. Ada dua kriteria utama, yaitu wali nasab dan wali hakim. Wali nasab adalah mereka yang memiliki ikatan kekerabatan, sedangkan wali hakim adalah orang yang tidak memiliki wali atau wali yang alamatnya tidak diketahui.

"Ada juga wali hakim yang tidak mau menikahkan. Dalam kasus ini, harus ada keputusan dari pengadilan," tambahnya.

Setelah mempertimbangkan semua fakta yang ada, majelis hakim memutuskan untuk menolak permohonan isbat nikah Rizky dan Mahalini. Pengadilan menyarankan mereka untuk menikah ulang agar mendapatkan buku nikah yang sah secara agama dan negara.

"Otomatis ditolak, karena salah satu rukun tidak terpenuhi. Untuk mendapatkan buku nikah yang sah, mereka perlu menikah ulang," tutup Suryana.