Brilio.net - Usaha tim kuasa hukum untukDwi Sasono rupanya mulai membuahkan hasil. Aktor Dwi Sasono yang terjerat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, telah menjalani asesmen guna pengajuan rehabilitasi. Apalagi melalui rilis penangkapannya di Polres Metro Jakarta Selatan, 1 Juni 2020, Dwi Sasono mengaku bersalah dan hanya sebagai korban penyalahgunaan narkoba, dan minta disembuhkan dengan cara rehabilitasi.

Perlahan, ternyata hasil asesmen yang dilakukan pihak kepolisian dengan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan beberapa waktu lalu, memutuskan untuk mengabulkan permohonan rehabilitasi yang diajukan Dwi Sasono.

"Iya permohonan rehabilitasinya dikabulkan," kata Vivick Tjangkung, seperti dilansir dari brilio.net dari liputan6.com, Senin (8/6).

Bila tak ada halangan, pemindahan Dwi Sasono dari Rutan Polres Jakarta Selatan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) akan dilakukan besok, Selasa (8/6) pagi.

"Rencana besok pagi di berangkatkan ke RSKO," lanjut Vivick.

Pengajuan rehabilitasi dikabulkan  2020 brilio.net liputan6.com/Faizal Fanani

foto: liputan6.com/Faizal Fanani

Ternyata hasil asesmen yang dilakukan pihak kepolisian dengan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan beberapa waktu lalu, memutuskan untuk mengabulkan permohonan rehabilitasi yang diajukan Dwi Sasono.

Seperti diketahui Dwi Sasono ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan pada 26 Mei 2020. Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan ganja seberat 16 gram dari tangan suami Widi Mulia, yang disimpannya di dalam guci yang terdapat di rumahnya.

Pengajuan rehabilitasi dikabulkan  2020 brilio.net liputan6.com/Faizal Fanani

foto: liputan6.com/Faizal Fanani

Menurut pengakuannya saat diperiksa polisi, Dwi Sasono sudah satu bulan belakangan ini mengonsumsi ganja. Hal itu dilakukannya lantaran ia kesulitan tidur, dan dirinya merasa tenang setelah mengonsumsi ganja.