Seperti yang diketahui, Rizky Billar diduga melakukan tindakan KDRT terhadap sang istri, Lesty Kejora. Lesty pun melaporkan tindakan tersebut ke pihak kepolisian pada Rabu (28/9). Diketahui mangkir dari panggilan polisi, akhirnya hari ini Rizky Billar mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan dan diperiksa sebagai saksi.

Dilansir dari laman merdeka.com, polisi telah memeriksa enam saksi yang terkait dengan tindakan pidana tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kini Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat oleh Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

Kronologi kasus KDRT Lesty Kejora.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa tindakan tersebut terjadi pada pukul 02.30 dan 10.00 WIB di kediaman Lesty dan Billar di Jalan Gaharu III Nomor 10 A, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, Rabu (28/9).

"Telah terjadi tindak pidana KDRT yang diduga dilakukan terlapor MR (Muhammad Rizky) terhadap korban (Lesty), berawal dari korban dan terlapor yang merupakan suami istri, dan terlapor ketahuan berselingkuh di belakang korban," ungkap Kombes Pol Endra Zulpan yang dikutip brilio.net dari merdeka.com, Rabu (12/10).

Menurut Zulpan, Lesty tidak terima diselingkuhi dan meminta kepada Billar untuk dipulangkan ke rumah orang tuanya. Namun, mendengar permintaan dari sang istri, Billar justru emosi dan menganiaya korban.

"Saat korban meminta dipulangkan ke rumah orang tuanya, terlapor emosi dan berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur serta mencekik leher korban sehingga korban terjatuh ke lantai. Hal tersebut dilakukan secara berulang," tuturnya.

Lebih lanjut, Zulpan mengatakan bahwa Billar berusaha menarik tangan Lesty ke arah kamar mandi dan membanting korban ke lantai. Tindakan tersebut dilakukan Billar berulang kali hingga Lesty merasakan sakit pada bagian tangan kanan dan kiri, serta leher dan tubuhnya.

Atas tindakan tersebut, Lesty membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan yang terdaftar dalam nomor LP/B/2348/18/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.