Pengadilan Agama Jakarta Selatan baru-baru ini menolak permohonan isbat nikah dari Rizky Febian dan Mahalini. Keputusan ini diambil karena dianggap bahwa wali yang menikahkan mereka bukanlah wali yang berhak. Menurut Suryana, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rizky dan Mahalini disarankan untuk menikah ulang dengan wali yang sah.

"Putusan pengadilan menolak permohonan ini karena walinya bukan wali yang berhak. Jika wali yang dipilih tidak tepat, maka proses pendaftaran nikah juga akan bermasalah," jelas Suryana di kantornya pada Senin (2/12).

"Jika seseorang tidak memiliki wali, maka wali hakim akan ditunjuk. Dalam hal ini, kepala KUA bisa menjadi wali. Proses pernikahan dalam agama Islam tidak selalu rumit, asalkan syarat-syaratnya dipenuhi, " jelasnya. 

Suryana menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin mencari siapa yang salah dalam kasus ini. Hal ini terungkap setelah Rizky Febian dan Mahalini mengajukan permohonan isbat nikah, yang kemudian ditolak oleh pengadilan.

"Kita tidak bisa menyalahkan siapa pun. Yang jelas, masalah ini terungkap setelah mereka mengajukan permohonan," tambahnya.

Suryana juga menekankan bahwa permasalahan ini tidak perlu dibesar-besarkan. Penolakan permohonan isbat nikah hanya berkaitan dengan pemilihan wali yang tepat.

"Nikah ulang dengan memenuhi syarat wali adalah solusi yang tepat. Jangan sampai masalah ini berlarut-larut, karena sebenarnya hanya berkaitan dengan wali saja. Saksi dan mahar sudah memenuhi syarat," jelasnya.

Suryana meyakini bahwa Rizky dan Mahalini memahami putusan majelis hakim. Ia menduga mereka telah berkonsultasi dengan kuasa hukum untuk memahami keputusan tersebut.

"Setelah membaca putusan, mereka tinggal mempelajari lebih lanjut. Tidak mungkin mereka langsung paham saat dibacakan, pasti melalui kuasa hukum mereka akan berkonsultasi," tutup Suryana.