Brilio.net - Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rizky Febian pada Jumat (18/3) mendatang. Pemeriksaan tersebut terkait aliran dana dalam kasus penipuan investasi trading binary option Quotex yang menyangkut Doni Salmanan.

"Iya, dipanggilnya hari Jumat," ujar Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes, Reinhard Hutagaol, saat dikonfirmasi pada Rabu (16/3), dikutip dari Merdeka.

Reinhard enggan menjelaskan secara rinci mengenai pemanggilan anak dari komedian Sule tersebut. Agenda pemeriksaan itu akan dimulai pukul 10.00 WIB.

"Standar pukul 10 WIB," kata Reinhard membenarkan terkait pemanggilan Rizky Febian.

1. Polisi periksa lima publik figur.

Polisi akan periksa Rizky Febian © berbagai sumber

foto: Instagram/@donisalmanan

Dalam kasus ini, polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima publik figur terkait kasus penipuan investasi trading aplikasi Quotex yang menjerat Doni Salmanan.

"Inisial pertama MA, kedua DM, keempat MR, dan kelima DS," jelas Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3), dilansir dari Merdeka. Lima identitas berupa inisial publik figur tersebut telah dibuka ke publik.

Asep menjelaskan lebih lanjut, pemeriksaan terhadap kelima publik figur ini merupakan tindak lanjut penanganan kasus dengan tersangka Doni Salmanan. Pemeriksaan akan berlangsung dari minggu ini hingga pekan depan.

"Mulai dari hari Jumat minggu ini dan Senin pekan depan. Penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap publik figur yang akan menerima atau menerima aliran uang maupun barang yang berkaitan dengan tersangka DS," kata Asep.

2. Doni Salmanan terjerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Polisi akan periksa Rizky Febian © berbagai sumber

foto: kapanlagi.com/Bayu Herdianto

Sebagai informasi, Doni Salmanan terjerat pasal berlapis dalam kasus penipuan investasi trading binary option aplikasi Quotex. Ia diperkarakan dengan tiga undang-undang sekaligus, yaitu UU ITE, UU Undang-undang Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang (TPPU), dan KUHP.

"Ancaman hukuman 20 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat jumpa pers, Selasa (15/3).

Adapun pasal berlapis yang menjerat Doni Salmanan, yaitu Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19/2016 tentang ITE. Kemudian pasal 3 dan 4 UU Nomor 8/2010 tentang Tindak Pencegahan Pencucian Uang (TPPU).

Ramadhan menjelaskan kemungkinan ada keterlibatan tersangka lainnya. Oleh sebab itu, perlu adanya pendalaman. Lebih lanjut, ia mengatakan pihaknya berencana memanggil beberapa publik figur untuk melacak aliran dana tersangka Doni Salmanan.