Brilio.net - Polres Jakarta Selatan membenarkan penangkapan pasutri artis Tanah Air, Tora Sudiro dan Mieke Amalia atas kasus kepemilikan narkoba. Polisi telah menyita 30 butir dumolid dari rumah Tora dan Mieke.

"Ada 3 strip dumolid kita amankan. 1 strip ada 10 butir jadi 30 butir," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung, Kamis (3/8).

Menurut Vivick, dumolid adalah varian obat terlarang yang sebenarnya tidak diperjualbelikan secara bebas. Penangkapan Tora dan Mieke ini adalah pengembangan dari seseorang yang ditangkap sebelumnya oleh pihak kepolisian.

Sekadar diketahui, dumolid merupakan merek dagang bagi nitrazolam yang berfungsi sebagai obat penenang. Nitrazolam ini pun tak dijual bebas dan harus menggunakan resep dokter karena memiliki kandungan yang sangat berbahaya, salah satunya adalah tingkat kecanduan yang ekstrem.