Polisi telah resmi memanggil Vadel Badjideh untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani. Kasus ini melibatkan dugaan pencabulan dan aborsi ilegal yang saat ini sedang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

AKP Nurma Dewi, Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, mengungkapkan bahwa penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada Vadel. Dia diharapkan hadir dan memberikan keterangan pada hari Jumat, 27 September 2024, pukul 14:00 WIB.

"Surat pemanggilan sudah kami layangkan kemarin, dan Vadel diminta hadir pada hari Jumat pukul 14:00 WIB," jelas Nurma dalam keterangannya pada Rabu (25/9/2024).

Saat ini, penyidik juga sedang berkoordinasi dengan pihak RSCM untuk mendapatkan hasil visum Lolly. Pihak kepolisian baru menerima hasil visum sementara.

"Hasil visum sementara telah keluar. Saat ini, dokter masih melakukan analisis dan menyimpulkan hasilnya," tambahnya.

Laporan polisi mengenai kasus ini tercatat dengan nomor: LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Polisi panggil Vadel Badjideh terkait laporan Nikita Mirzani

foto: Liputan6.com/Ady Anugrahadi

Dalam laporan yang mengejutkan ini, terungkap bahwa Vadel, yang akrab disapa VAB, diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap Lolly hingga menyebabkan kehamilan. Lebih mengejutkan lagi, Vadel juga diduga mengarahkan Lolly untuk menjalani aborsi.

Kejadian tragis ini berlangsung sejak Januari 2024 hingga saat ini. Pernyataan ini disampaikan oleh Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya. Dia menegaskan bahwa laporan tersebut diajukan oleh Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Kasus ini berkaitan dengan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum," ungkap Ade Ary dalam keterangan persnya pada Jumat, 13 September 2024.

Ade Ary juga menambahkan bahwa informasi mengenai dugaan pencabulan dan aborsi ini pertama kali diketahui oleh Nikita Mirzani setelah mendengar penuturan dari teman Lolly yang berinisial C. Kejadian ini menunjukkan betapa pentingnya perhatian terhadap perlindungan anak dan penegakan hukum yang tegas.

Dalam laporannya, Nikita Mirzani telah mengajukan tiga saksi untuk memberikan keterangan, yaitu C, D, dan Y. Peristiwa ini bermula ketika Nikita, sebagai orang tua korban, menemukan foto anaknya yang sedang hamil, yang diperoleh dari saksi C.

Lebih lanjut, ia juga mengungkapkan bahwa korban telah menjalani aborsi sebanyak dua kali atas perintah terlapor, Vadel alias VAB. Dalam kasus ini, Vadel dihadapkan pada tuduhan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya dalam pasal 76d UU 35/2014.

Vadel juga terancam dengan pasal 77a jo 45a serta 421 KUHP, bersamaan dengan Pasal 60 Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta pasal 346 KUHP juncto 81.