Brilio.net - Orang tua penyanyi dangdut Ayu Ting Ting tidak main-main terkait haters putrinya. Umi Kalsum dan Abdul Rozak bahkan sempat berkunjung ke rumah haters Ayu Ting Ting yang terletak di Bojonegoro, Jawa Timur. Dalam momen itu, polisi ikut mengawal.

Dilansir brilio.net dari akun Instagram Umi Kalsum, @mom_ayting92_, Rabu (4/8) ibunda Ayu Ting Ting mengutarakan rasa kesalnya terhadap haters tersebut. Sayang, orang yang dituju tidak berada di rumahnya. Dia merupakan TKI Singapura dan masih menetap di sana. Alhasil, orang tua pelantun lagu Alamat Palsu itu hanya dapat bertemu dengan pihak keluarga.

Postingan Instagram ibu Ayu Ting Ting terkait hater mendadak hilang  berbagai sumber

foto: Instagram/@mom_ayting92_

Sejumlah foto-foto pertemuan dengan pihak keluarga haters pun diunggah ke Instagram oleh Umi Kalsum. Namun belakangan diketahui unggahan tersebut telah menghilang. Hanya satu unggahan yang disisakan ibunda Ayu Ting Ting terkait aksinya mengejar haters, yaitu video permohonan maaf dari pelaku pada Ayu Ting Ting serta keluarga.

View this post on Instagram

A post shared by Umi Kalsum (@mom_ayting92_)

Entah apa alasan ibunda Ayu Ting Ting menghilangkan unggahan tentang haters dari Instagram-nya. Namun keputusan keluarga Ayu menindak tegas haters memang sempat menuai pro dan kontra. Bahkan ada petisi Ayu Ting Ting tidak muncul di televisi.

Aksi orang tua Ayu Ting Ting yang mendatangi kediaman rumah haters ini juga mendapat reaksi dari salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur. Politisi muda, Fauzan Fuadi meminta untuk segara melakukan konsolidasi lapangan dengan membentuk tim untuk mengkaji.

Sebelumnya, Abdul Rozak sendiri sempat menyatakan bahwa pihaknya bersikukuh ingin menindak hukum. Itu dilakukan untuk menimbulkan efek jera.

"Pasti, iya akan lanjut (ke jalur hukum). Dia itu berani berkoar-koar kan karena di luar negeri. Kalaupun luar negeri atau sampai ujung dunia pun kami cari. Tetap ke jalur hukum," kata pemilik nama sapaan Ayah Ojak yang dilansir dari Liputan6.com, Rabu (4/8).