Brilio.net - Pajak hiburan yang tercantum dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) kini tengah menjadi sorotan para pengusaha hiburan. Disebutkan dalam Pasal 58 ayat (2) UU HKPD, besaran tarif pajak hiburan dari usaha-usaha tersebut dipatok mulai 40 hingga 75 persen.

Besaran pajak inilah yang mengundang protes dari pelaku usaha hiburan. Pedangdut sekaligus pemilik tempat hiburan karaoke Inul Vizta, Inul Daratista turut mengeluhkan atas kenaikan pajak untuk jasa hiburan karaoke menjadi 40-75 persen.

Melalui deretan posting yang ia unggah di akun Instagram-nya, Inul mengeluhkan bahwa kenaikan pajak hiburan itu terlampau tinggi. Ia memberikan pandangan jika kenaikan pajak yang disebutkan bakal membunuh bisnis para pengusaha hiburan.

inul protes kenaikan pajak hiburan © instagram

foto: Instagram/@inul.d

"Tamu tempat hiburan pasti ya bawa duit punya duit, gak mgknlah mrk bayar pake nekker,trus klo total pajak 40% ngambil dr pajak F&B + room tax bla bla bla ..tamune gak njerit tah pak ??," ujar Inul mengiringi unggahannya.

Hal ini tak lain karena selama membuka bisnis karaoke, ia tak mematok keuntungan besar. Bahkan, untuk menarik pelanggan saja ia menggunakan strategi buy 1 get 1, dimana pelanggan bisa menikmati karaoke ditempatnya selama 2 jam hanya dengan membayar 1 jam saja.

"Diakalin pake strategi paling ringan aja…beli 1 jam dpt bonus sejam pun harga room juga diturunin sik tetep abot ! trus bayar listrik -pegawai dll bayar pake kelereng tah , nek mau sih okelah," imbuhnya.