Brilio.net - Kebebasan putra raja dangdut Rhoma Irama kembali terenggut. Pasalnya Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman pemakai narkoba yang dilakukannya 2017 silam itu sehingga Ridho Rhoma harus kembali meringkuk di penjara.

Dilansir brilio.net dari Antara, Jumat (12/7), Ridho Rhoma akan kembali mendekam di penjara guna menjalani sisa hukuman di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat pada hari Jumat siang.

Ridho Rhoma melewati masa hukuman tambahan dengan total satu tahun enam bulan kurungan usai Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Putusan kasasi Mahkamah Agung itu memperkuat hukuman majelis hakim yang memutuskan vonis 10 bulan rehabilitasi menjadi hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Mau tidak mau Ridho Rhoma harus menjalani sisa hukumannya setelah mendapatkan surat penggilan ketiga dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Ridho Rhoma memenuhi panggilan tersebut dengan didampingi kuasa hukum dan ayahnya, Rhoma Irama, setelah menunaikan ibadah sholat Jumat.

Setelah putusan kasasi nanti dibacakan Jaksa Penuntut Umum, maka pelantun lagu 'Menunggu' itu akan langsung dibawa ke Rumah Tahan Salemba.