"Selanjutnya tersangka dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, untuk dilakukan pemeriksaan," katanya.

kronologi penangkapan pacar tamara © Instagram

foto: Instagram/@tamaratyasmara

Kamis (8/2), Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus kematian anak Tamara Tyasmara, Dante yang baru berusia 6 tahun. Dante meninggal dunia di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Sabtu (27/1).

Gelar perkara ini dilakukan usai pihak kepolisian menerima hasil kedokteran forensik terkait kegiatan ekshumasi terhadap korban dan hasil digital forensik berupa rekaman kamera pengawas (CCTV).

"Dari dua hasil forensik tersebut sangat berguna dalam pembuktian 'scientific crime investigation' (penyidikan tindak pidana yang menggunakan berbagai disiplin ilmu baik ilmu murni atau terapan)," kata Rovan Richard Mahenu Kasubdit Jatanras.

kronologi penangkapan pacar tamara © Instagram

foto: Instagram/@tamaratyasmara

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan pada kasus itu. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra setelah pihaknya melaksanakan gelar perkara pada Selasa (6/2).

"Kita simpulkan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana, sehingga tim penyidik sepakat untuk menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," ungkapnya pada Rabu (7/2).

Terdapat 20 saksi yang diperiksa, mulai dari kekasih Tamara sampai pihak kolam renang dan Rumah Sakit Islam Pondok Kopi, Jakarta Timur.

"Sudah ada 20 saksi yang menjalani BAP" ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya.