Brilio.net - Komedian Daus Mini dan Shelvie Hana Wijaya resmi bercerai. Putusan cerai Daus Mini dan Shelvie dibacakan majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Depok pada Rabu (3/5). Dalam putusan tersebut, majelis hakim memutuskan hak asuh anak jatuh kepada Daus Mini.

Daus Mini mengaku bersyukur terhadap putusan cerai yang dibacakan hakum tersebut. Putusan tersebut menjadi hal yang dinantikan olehnya selama proses perceraian berlangsung.

Daus Mini mengaku merasa deg-degan menunggu putusan tersebut. Bukan kepada putusan perceraian, tapi lebih kepada hak asuh anak.

"Iya, Alhamdulillah. Akhirnya yang telah dinanti-nantikan kurang lebih hampir 3 bulan, dari Februari sampai tadi sore. Kemarin pun kita sempet deg-degan, bukan karena putusan perceraiannya tapi karena hak asuh," kata Daus Mini di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (3/5), dilansir dari KapanLagi.com.

Daus kini tengah bahagia lantaran hak asuh anak jatuh kepada dirinya. Terlebih lagi, Daus sudah diberi amanat oleh orang tua kandung Muhammad Al Fatih Firdaus untuk menjaga dan membesarkan anak tersebut.

"Tapi Alhamdulillahnya di sore tadi itu doa-doa kita semua dikabulkan oleh Allah. Hak asuh atas Dede Al jatuh ke tangan Daus, tidak ke pihak sana," ujar Daus.

Daus mini cerai dapat hak asuh anak  Instagram/@firdaushelvie91o.net

Daus mini cerai dapat hak asuh anak
Instagram/@firdaushelvie91

Terdapat empat poin putusan sidang perceraian Daus Mini dan Shelvie. Poin pertama, mengabulkan gugatan penggugat sebagian. Poin kedua menyatakan Daus selaku tergugat menjatuhkan talak ba'in sugro kepada Shelvie Hana sebagai penggugat.

Kuasa hukum Daus Mini, Insank Nasaruddin mengatakan, putusan sidang sudah berdasarkan fakta-fakta terkait permasalahan antara Daus Mini dan Shelvie Hana Wijaya.

"Jelas sekali majelis hakim menyandarkan putusan tersebut kepada fakta-fakta persidangan, bukan kata-kata semata, sehingga yang menjadi dimensi persoalan dari kemarin-kemarin adalah pengusaha anak tidak diputus dan mereka juga ditolak gugatannya," jelasnya.

Pihak Shelvie Hana sebelumnya menuntut hak asuh anak jatuh ke tangannya berdasarkan hukum negara. Namun, permintaan tersebut tidak dikabulkan majelis hakim lantaran putranya bukan anak kandung mereka, melainkan anak angkat.

"Kemudian menyangkut kepada gugatan mereka, pengasuhan anak, itu ditolak oleh pengadilan. Jadi anak atas nama Al-Fatih tetap berada pada Daus," imbuh Insank Nasaruddin.