Brilio.net - Polisi telah menangkap dan menetapkan Armor Toreador sebagai tersangka dalam kasus dugaan KDRT dan penganiayaan terhadap istrinya, Cut Intan Nabila. Sebelumnya, Satreskrim Polres Bogor telah menangkap Armor Toreador di sebuah hotel kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (14/8).

"Ini adalah saudara Armor yang kemarin kita tangkep. Sudah kita lakukan pemeriksaan. Sudah kita tetapkan tersangka dan sudah kita lakukan penahanan dengan tiga alat bukti," ungkap Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro seperti dikutip dari @humaspolresbogor pada Rabu (14/8).

Saat itu, Rio langsung meminta pernyataan dari tersangka Armor atas KDRT yang dia lakukan. Dalam pengakuannya, Armor ternyata sudah lebih dari 5 kali melakukan kekerasan terhadap istrinya, Cut Intan. Hal tersebut sudah terjadi sejak tahun 2020.

"Sudah lebih dari 5 kali, dari tahun 2020," ungkap Armor.

pengakuan armor kdrt berbagai sumber

foto: Instagram/@humaspolresbogor

Saat itu, AKBP Rio bertanya apakah Armor tidak memikirkan kondisi istri dan anaknya saat melakukan hal tersebut. Armor tampak mengakuinya dan mengatakan bahwa ia tidak akan memberikan pembelaan. Atas tindakannya, Armor siap untuk menjalani konsekuensi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Iya saya tidak akan melakukan pembelaan apapun, yang jelas saya mengaku bersalah. Saya siap saya berjanji untuk dihukum sesuai undang-undang," kata Armor.

Diketahui, Cut Intan Nabila merupakan mantan atlet anggar. Intan dan Armor sepakan untuk menjalin hubungan rumah tangga pada tahun 2019. Hingga saat ini mereka telah dikaruniai 3 orang anak.

pengakuan armor kdrt berbagai sumber

foto: Instagram/@cut.intannabila

Dalam pengakuannya, Armor mengatakan sudah beberapa kali melakukan kekerasan kepada Cut Intan di depan anak-anaknya. Selain itu, ia juga mengatakan tetangga dan keluarga mengetahui tindakannya yang sering KDRT terhadap istri

"Pernah tapi kebanyakan berdua aja," kata Armor

"(Tetangga dan orang tua) tau" tambahnya.

Menanggapi pernyataan dari Armor, AKBP Rio mengatakan akan menyelesaikan kasus ini. Pihaknya juga berencana menggandeng Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenpppa) dan juga Kementerian Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK). Hal tersebut dilakukan demi menyelamatkan psikologi anak dan istri tersangka.

"Sekarang kamu harus terima konsekuensi apa yang kamu perbuat. Saya akan berjuang untuk membuat terang benderang kasus permasalahan ini. Dan saya akan menggandeng KPAI, Kementerian PPA, Kementrian PMK untuk menyelamatkan psikologi istri dan anak-anakmu," ujar AKBP Rio.

pengakuan armor kdrt berbagai sumber

foto: Instagram/@cut.intannabila

Armor Toreador akan dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 44 ayat 2 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman 10 tahun penjara, Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Kekerasan Terhadap Anak dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga hukuman, serta Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.