Brilio.net - Ridho Rhoma sepertinya nggak pernah kapok berurusan dengan polisi akibat penyalahgunaan narkoba. Belum lama menghirup udara bebas karena barang haram, putra raja dangdut Rhoma Irama itu kembali ditangkap Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada 4 Februari 2021 lalu. Ridho pun menjalankan pemeriksaan intensif di Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Kabid Humas Polda Yusri Yunus membenarkan perihal penangkapan punggawa Sonet 2 Band tersebut. Ridho ditangkap atas dugaan kepemilikan ekstasi. “Benar MR (Muhammad Ridho Roma),” kata Yusri Yunus, Minggu (7 Februari 2021) seperti dikutip dari Liputan6.com.

Terkait penangkapan ini, polisi akan menggelar pengembangan kasus tersebut dalam waktu dekat. Tampaknya, Ridho tak pernah belajar dari pengalaman pahit sebelumnya untuk kasus serupa.

Putusan kasasi MA, Ridho Rhoma kembali masuk penjara Jumat siang © 2019 brilio.net

Sebelumnya, pelantun Let’s Have Fun Together itu juga pernah berurusan dengan pihak berwajib karena penyalahgunaan narkoba. Ia ditangkap pada Maret 2017 karena pemilikan 0,7 gram sabu beserta alat hisap (bong) di sebuah hotel di bilangan Tanjung Duren, Jakarta Barat. Ia pun harus mendekam di penjara selama 10 bulan.  

Ridho sebenarnya telah bebas pada 25 Januari 2018. Namun, Mahkamah Agung (MA) dalam putusan bandingnya menambah hukuman pidana Ridho menjadi 1 tahun 6 bulan. Ridho pun kembali masuk penjara pada Juli 2019 di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat. Ridho akhirnya bisa menghirup udara bebas pada Januari 2020 setelah mendapat cuti bersyarat di mana seharusnya masa hukumannya berakhir 9 Maret 2020.

Nah belum lama bebas, kini Ridho kembali berurusan dengan pihak berwajib karena kasus serupa. Nggak kapok ya.