Brilio.net - Usai resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Rizky Billar kini harus menjalani proses tahanan. Penahanan Rizky Billar ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan.

Penetapan ini didasarkan pada hasil pemeriksaan terhadap Rizky Billar yang dimulai pada Rabu (12/10) hingga hari ini. Disebutkan, Billar, sapaannya, harus menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan.

"Terhadap terlapor, Muhammad Rizky statusnya telah dinaikkan sebagai tersangka. Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka mulai dari tadi malam hingga hari ini, penyidik telah menetapkan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari kedepan," tegasnya.