Brilio.net - Ruben Onsu dan Sarwendah Tan resmi bercerai setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutus perkara perceraian mereka. Putusan ini diambil secara verstek, yang berarti tanpa kehadiran pihak penggugat, yaitu Ruben Onsu.

Proses perceraian pasangan selebriti ini ternyata sudah berlangsung sejak beberapa waktu lalu. Gugatan cerai Ruben terhadap Sarwendah telah melalui beberapa kali persidangan sebelum akhirnya diputuskan oleh majelis hakim.

Humas PN Jakarta Selatan, Tapanuli Marbun, memberikan penjelasan mengenai putusan perceraian ini. Ia menegaskan bahwa majelis hakim telah memutuskan perkara tersebut tanpa kehadiran penggugat.

"Baik jadi setelah beberapa kali persidangan, gugatan perceraian yang diajukan oleh saudara Ruben Onsu terhadap istrinya pada hari ini, majelis hakim jaksel telah memutuskan perkara tersebut secara verstek dalam arti tanpa hadirnya penggugat," kata Tapanuli Marbun di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/9), dikutip brilio.net dari KapanLagi.com.

ruben onsu dan sarwendah resmi bercerai © 2024 Instagram

foto: Instagram/@sarwendah29

Menariknya, dalam gugatan perceraian ini, Ruben Onsu tidak memasukkan tuntutan mengenai hak asuh anak maupun pembagian harta gana-gini. Hal ini menjadi sorotan tersendiri mengingat pasangan ini memiliki anak-anak yang masih di bawah umur.

Tapanuli Marbun menjelaskan bahwa majelis hakim hanya mengabulkan gugatan cerai yang diajukan oleh Ruben. Ia menegaskan bahwa putusan pengadilan berfokus pada status perkawinan kedua belah pihak.

"Adapun yang menjadi putusan dari Pengadilan, bahwa Pengadilan mengabulkan gugatan tersebut secara verstek seluruhnya, yaitu menyatakan perkawinan penggugat dan tergugat di putus karena perceraian," ujarnya.

Absennya tuntutan hak asuh anak dan pembagian harta dalam gugatan Ruben menjadi perhatian khusus. Tapanuli Marbun menekankan bahwa kedua aspek tersebut tidak dipertimbangkan dalam putusan pengadilan karena memang tidak dimohonkan oleh penggugat.

"Karena memang dari awal baik terkait harta gono gini maupun hak asuh anak tidak pernah dimohonkan oleh penggugat sehingga majelis hakim tidak mempertimbangkan hal itu," pungkasnya.

ruben onsu dan sarwendah resmi bercerai © 2024 Instagram

foto: Instagram/@sarwendah29

Meski Ruben tidak mengajukan tuntutan hak asuh anak, hukum di Indonesia memiliki ketentuan tersendiri mengenai hal ini. Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung, hak asuh anak yang masih di bawah umur umumnya jatuh ke tangan ibu.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 126 K/Pdt/2001 tanggal 28 Agustus 2003 menyatakan bahwa. Bila terjadi perceraian, anak yang masih di bawah umur pemeliharaannya seyogiyanya diserahkan kepada orang terdekat dan akrab dengan si anak, yaitu Ibu"

Lebih lanjut, Putusan Mahkamah Agung Nomor 102 K/Sip/1973 tanggal 24 April 1975 juga memperkuat posisi ibu dalam hal pengasuhan anak pasca perceraian. Putusan ini menekankan pentingnya kepentingan anak sebagai kriteria utama.

Dengan demikian, meski Ruben tidak mengajukan tuntutan hak asuh anak dalam gugatannya, secara hukum, Sarwendah memiliki posisi yang kuat untuk mendapatkan hak asuh anak-anak mereka yang masih di bawah umur. Hal ini berlaku otomatis, terlepas dari status finansial Sarwendah.