Brilio.net - Harvey Moeis baru saja menjalani sidang perdana kasus Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Rabu (14/8). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan aliran dana Harvey Moeis yang diduga dari uang hasil korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Disebutkan, Sandra Dewi sebagai istri terdakwa, diduga kuat menerima aliran dana dengan total mencapai Rp3 miliar. Harvey Moeis mentransfer uang itu langsung ke rekening sang istri yang dikirim dari rekening atas nama PT Quantum Skyline Exchange.

Jaksa menjelaskan, mekanisme pengiriman uang dilakukan seolah-olah merupakan dana coorporate social responsibility (CSR) sebesar USD 500 sampai dengan USD 750 per ton dari masing-masing perusahaan smelter. Adapun pembayaran itu dilakukan oleh CV Venus Intiperkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

Sandra Dewi diduga terima 3 miliar © berbagai sumber

foto: Liputan6.com

Lebih lanjut, jaksa menyebut Harvey Moeis meminta Helena Lim untuk mengubah bentuk uang tersebut dari rupiah ke Dolar Singapura dan Amerika Serikat. Setelahnya, ia meminta Helena untuk mentransfer uang tersebut ke rekeningnya sendiri dan istrinya, Sandra Dewi.

"Terdapat empat transaksi yang dilakukan ke rekening Harvey dalam periode 2018 hingga 2023. Salah satunya adalah transfer sebesar Rp3 miliar ke rekening Sandra Dewi,” jelas Jaksa dilansir brilio.net dari Liputan6.com.

Diduga, uang tersebut digunakan oleh Sandra Dewi untuk membeli barang-barang mewah, termasuk 88 tas branded dan 141 perhiasan. Dalam surat dakwaan, dipaparkan detail 88 tas mewah Sandra Dewi dengan merek Louis Vuitton, Hermes, Channel, Dior, Fendi, Gucci, Celine, Loewe dan Balanciaga.

"Mentransfer ke rekening pemilik online shop snowceline luxury untuk pembelian tas-tas branded Sandra Dewi,” kata jaksa.

Sandra Dewi diduga terima 3 miliar © berbagai sumber

foto: Instagram/@@sandradewi88

Jaksa juga menemukan bukti bahwa Sandra Dewi menyimpan uang asing senilai USD 400.000. Ada pula logam mulia dalam safe deposit box di CIMB Niaga.

“Di dalam safe deposit box atas nama Sandra Dewi, terdapat uang asing sekitar USD 400.000, satu batang UBS gold bar seberat 3 gram, satu logam mulia fine gold seberat 100 gram, serta satu batang logam mulia gold bar seberat 88 gram yang disimpan dalam boks berwarna merah,” rinci Jaksa.

Sebelumnya, jaksa menyebut Harvey Moeis dan Helena Lim menerima uang panas Rp420 miliar dari tindak pidana korupsi tata niaga wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022. Akibat tindakannya,ia didakwa dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.