Baru-baru ini, jagat maya dihebohkan dengan hilangnya foto-foto Harvey Moeis dari akun Instagram Sandra Dewi. Kini, yang tersisa hanya foto-foto Sandra Dewi yang memukau dan beberapa potret bersama anak-anak mereka. Yang lebih mengejutkan, foto pernikahan mereka juga ikut lenyap!

Hilangnya foto-foto ini menjadi sorotan publik setelah Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar. Spekulasi pun bermunculan, banyak yang bertanya-tanya apakah ini ada hubungannya dengan vonis tersebut.

Berita tentang Sandra Dewi yang diduga menghapus foto suaminya menjadi viral di berbagai akun gosip Instagram, dan tentu saja, netizen Indonesia tak tinggal diam. Beberapa dari mereka mengomentari tindakan Sandra Dewi yang dianggapnya sudah berani kembali bermain media sosial.

Mau comeback lagi nih mbak? Udah berani maen sosmed lagi, komentar netizen dengan akun @reti****. Ada juga yang berpendapat, Enggak dihapus, disimpan di arsip pasti ini mah, dari akun @dinn****. Sementara itu, akun @yuli**** menambahkan, Yah mbaknya nemenin pas suka doang. Pas duka mah dibuang.

Vonis 6,5 Tahun Penjara untuk Harvey Moeis

Harvey Moeis, suami dari Sandra Dewi, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, hakim menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, yang lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 12 tahun penjara.

Hakim menyebutkan beberapa hal yang meringankan, seperti sikap sopan di persidangan dan tanggungan keluarga. Namun, vonis ini disertai catatan penting, yaitu Harvey diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar dalam waktu satu tahun setelah putusan. Jika tidak, harta bendanya akan disita dan dilelang.

Vonis ini tentu saja menjadi perhatian banyak orang, terutama bagi penggemar Sandra Dewi dan publik yang mengikuti berita ini. Apakah Sandra Dewi akan kembali memposting foto-foto suaminya di media sosial? Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya.