Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan tanggapan terkait permintaan Sandra Dewi untuk mengembalikan harta bendanya yang disita. Harta tersebut disita karena suaminya, Harvey Moeis, terlibat dalam kasus korupsi komoditas timah.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan dua aspek hukum, yaitu tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia menekankan pentingnya memahami bahwa yang menjadi terdakwa adalah Harvey Moeis, bukan Sandra Dewi.

Harli mengungkapkan bahwa pihaknya menghormati permintaan Sandra Dewi, namun juga meminta agar semua pihak memahami bahwa dalam proses penegakan hukum, penyitaan aset harus dilakukan secara menyeluruh untuk membuktikan kepemilikan.

"Jika Sandra Dewi meminta agar aset yang tidak terkait dikembalikan, itu harus dilihat dari konteks TPPU yang melibatkan suaminya," jelas Harli.

Dia juga menambahkan bahwa semua pihak diharapkan untuk bersabar menunggu pembuktian kepemilikan aset dalam kasus ini. "Proses hukum ini adalah hal yang biasa, dan kita menghormati apa yang disampaikan oleh Sandra Dewi. Namun, semua kembali pada pembuktian yang ada," tegasnya.

Harli juga mengingatkan bahwa hakim telah memanggil pihak terkait untuk memberikan keterangan mengenai asal-usul aset yang dipermasalahkan, termasuk apakah ada perjanjian yang menyatakan bahwa aset tersebut merupakan hasil endorse.