Sandra Dewi tidak terima ketika 88 tas mewahnya disita oleh penyidik Kejaksaan Agung. Ini terjadi setelah suaminya, Harvey Moeis, terlibat dalam dugaan kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. Sandra menegaskan bahwa semua tas tersebut adalah hasil kerja kerasnya sendiri, bukan pemberian dari suami.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2024, Sandra menekankan bahwa 88 tas mewah tersebut adalah hasil dari usahanya dalam membuka jasa endorsement di media sosial.

Meskipun begitu, ia mengakui tidak hafal detail tentang semua tas tersebut, mengingat sudah 10 tahun ia menjalani bisnis endorsement ini. "Ada yang hafal detailnya, ada yang tidak," ujarnya.

Menariknya, Sandra datang ke sidang dengan membawa sebuah koper yang berisi dokumen perjanjian kerja sama iklan untuk berbagai tas mewah yang dimilikinya. Saat hakim meminta penjelasan lebih lanjut tentang tas-tas tersebut, Sandra mengungkapkan bahwa tidak ada satu pun tas yang dibeli, dan ia tidak ingat dari toko mana saja tas-tas itu berasal.

"Saya harus lihat satu-satu, tetapi perolehannya semua sama dari hasil endorsement," jelasnya di ruang sidang.

Jaksa Penuntut Umum, Zulkipli, terus mendalami kesaksian Sandra terkait 88 tas mewahnya. Ia menyebutkan bahwa dokumen perjanjian iklan yang ditunjukkan Sandra belum bisa dipastikan apakah hanya bersifat pinjaman atau bukan.

Di sisi lain, jaksa juga akan mencermati bukti-bukti yang diajukan oleh penasihat hukum Harvey Moeis pada sidang pembelaan mendatang mengenai 88 tas mewah tersebut.

"Kami melihat ada beberapa yang tentu masih perlu dikonfirmasi sekali lagi, karena ketika saksi menerangkan mengenai endorsement, kami sampai dengan persidangan tadi belum melihat dukungan perjanjian endorsement-nya seperti apa," ungkap Zulkipli.