Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan tanggapan terhadap penolakan Sandra Dewi mengenai penyitaan cincin kawin dan pertunangannya dengan terdakwa Harvey Moeis. Penolakan ini disampaikan Sandra Dewi saat sidang kasus korupsi komoditas timah.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menjalankan tugas dengan profesional. Semua prosedur penegakan hukum yang ada telah diikuti sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Kami tidak ingin berpolemik, tetapi penting untuk memahami bahwa ada proses penyidikan yang harus dilalui. Penyidik perlu menanyakan asal-usul barang yang disita, termasuk cincin tersebut," jelas Harli di Kejagung, Jakarta Selatan, pada Jumat (11/10).

Dia menambahkan, jika Sandra merasa cincin tersebut adalah miliknya, maka harus ada verifikasi yang jelas. "Jika dia bilang itu uangnya, maka harus ada bukti yang mendukung. Apa masalahnya?" ungkapnya.

Dalam konteks hukum, penyidik harus memperhatikan waktu terjadinya tindak pidana atau tempus delicti, yang dalam hal ini berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Penyidik akan melihat kapan kejahatan ini terjadi dan kapan barang tersebut diperoleh. Jika barang tersebut diperoleh setelah kejahatan terjadi, maka penyitaan bisa dilakukan," tambah Harli.

Dia memastikan bahwa setiap penyitaan yang dilakukan telah melalui mekanisme hukum yang berlaku, termasuk analisis tentang perlu tidaknya penyitaan barang-barang seperti cincin kawin.

"Jadi, tidak perlu ada polemik yang menyatakan bahwa penyidikan kami tidak profesional. Itu tidak benar," tegas Harli.

Keberatan Terhadap Penyitaan Aset

Sandra Dewi tolak cincin kawinnya disita, Kejagung jelaskan prosedur hukumnya

foto: Liputan6.com/Angga Yuniar

Sandra Dewi juga mengungkapkan keberatannya terhadap penyitaan 141 buah emas yang dilakukan oleh Kejagung terkait kasus yang menjerat Harvey Moeis. Menurutnya, perhiasan yang disita adalah miliknya dan hanya cincin kawin serta pertunangan yang diberikan oleh suaminya.

"Emas ada banyak?" tanya hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024).

"Yang disita itu ada 141 emas, perhiasan Yang Mulia," jawab Sandra.

Dia menjelaskan bahwa selama 20 tahun bekerja sebagai brand ambassador, dia menerima banyak perhiasan dari berbagai toko, termasuk Sandra Dewi Gold yang sudah beroperasi selama 6 tahun.

"Mereka memberikan perhiasan untuk saya pakai dan promosikan. Jadi, saya tidak merasa itu adalah pemberian dari suami saya," jelas Sandra.

 

Sandra menegaskan bahwa semua emas tersebut adalah miliknya, termasuk emas batangan yang diberikan oleh orang tuanya. "Ada satu emas batangan kecil yang diberikan orang tua saya," ungkapnya.

Hakim pun bertanya tentang tradisi pemberian emas dalam budaya Tionghoa saat anak lahir, dan Sandra menjelaskan bahwa itu adalah tradisi keluarganya.

Ketika hakim menanyakan tentang cincin nikah dan pertunangan, Sandra mengonfirmasi bahwa hanya dua cincin tersebut yang diberikan oleh suaminya. "Masih ada sampai sekarang?" tanya hakim. "Masih, mau disita saya nggak kasih," jawab Sandra sambil tertawa.

"Kenapa nggak dikasih?" tanya hakim lagi. "Karena itu cincin nikah dan cincin tunangan yang Mulia," jawab Sandra, menegaskan nilai sakral dari cincin tersebut.