Brilio.net - Pihak kepolisian telah berhasil menangkap seorang pria terkait kasus dugaan penyebaran video syur yang melibatkan Audrey Davis. Anak musisi David Naif itu sebelumnya telah mengakui sosok di balik video tersebut adalah dirinya. Pelaku yang ditangkap diketahui atas nama inisial AP yang merupakan mantan kekasih Audrey.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membeberkan motif dari pelaku yang menyebarkan video syur. Ia menyebut bahwa pelaku sakit hati lantaran diputuskan oleh Audrey.

"Karena tersangka AP sakit hati setelah diputuskan saksi AD, sehingga tersangka AP ingin mempermalukan saksi AD dengan menyebarkan video tersebut agar orang lain juga bisa berbagi fantasi dan sensasi berhubungan badan dengan saksi AD. Ini niatnya sangat tidak baik dan ini dapat dijerat pidana," kata Ade Ary kepada wartawan dilansir brilio.net dari liputan6.com pada Selasa (13/8).

Audrey Davis diancam berbagai sumber

foto: Instagram/@audreydavis_officiall

Ternyata video tersebut tak serta merta langsung disebarkan oleh pelaku. Sebelumnya, ia sempat melakukan pengancaman dulu terhadap Audrey Davis. Hal tersebut disampaikan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Saat ini, AP sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sempat ada ancaman terhadap saksi Audrey Davis yang dilakukan oleh tersangka AP untuk menyebarkan konten video yang bermuatan konten asusila dimaksud," kata Ade Safri.

Menurut Ade Safri, hasil pengakuan AP menjelaskan ancaman tersebut bermula lantaran ia tidak terima keputusan Audrey yang menyudahi hubungan keduanya. Namun, Audrey tampak tak memperdulikan ancaman tersebut sehingga video syurnya beredar di media sosial.

Audrey Davis diancam berbagai sumber

foto: Instagram/@audreydavis_officiall

"Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan terhadap tsk AP bahwa motif tersangka AP melakukan penyebaran atau pendistribusian atau mentransmisikan konten asusila ini adalah karena sakit hati diputuskan oleh mantan kekasihnya," kata dia.

Ade Safri melanjutkan bahwa penyidik telah mengamankan beberapa video bermuatan konten asusila. Semuanya tersimpan di dalam flashdisk maupun device gawai milik AP. Polisi memastikan, tidak ada wanita lain dalam video yang disimpan oleh tersangka.

Audrey Davis diancam berbagai sumber

foto: Instagram/@audreydavis_officiall

"Ada beberapa video nanti kita update berikutnya kepada rekan-rekan media tetapi yang jelas bukan hanya satu (subjek) video (tidak ada dengan wanita lain)," kata Ade Safri.

Maka dari itu, Ade Safri memastikan sampai saat ini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pihaknya akan mengembangkan siapa saja yang terlibat dalam delik menyebarkan video untuk dijerat pidana.

"Yang jelas untuk pengelola atau pemilik akun medsos X yang ditransmisikan oleh tersangka AP ini saat ini sedang dalam profiling Tim Penyidik Siber Krimsus PMJ. Ada beberapa akun yang ditransmisikan konten video bermuatan asusila tersebut oleh tersangka AP," kata dia.

Dalam kasus ini, AP dikenai beberapa pasal, yaitu Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang mengubah Undang-Undang ITE, serta Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 29, atau Pasal 7 dan Pasal 33 dari Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun penjara.

Sedangkan untuk tersangka penyebar video syur Audrey, yaitu MRS dan JE, mereka juga dikenai Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang mengubah Undang-Undang ITE, serta Pasal 4 ayat (1), Pasal 29, atau Pasal 7 dan Pasal 33 dari Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.