Brilio.net - Kabar keretakan rumah tangga Kimberly Ryder dengan suaminya Edward Akbar masih terus jadi perbincangan publik. Setelah 6 tahun menikah, Kimberly dikabarkan menggugat cerai suaminya. Gugatan tersebut terdaftar dan telah dibenarkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Keretakan rumah tangga ini juga disertai isu tak sedap soal tabiat Edward Akbar yang bikin geram keluarga Kimberly Ryder. Terbaru, Kimberly disebut melaporkan sang suami ke polisi atas dugaan penggelapan. Edward Akbar diduga telah menggelapkan satu unit mobil. Hal ini dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan SKP Nurma Dewi.

"Laporan dari saudara KR itu hari kamis tanggal 20 juni 2024, sekitar jam 7 malam di polres jam 7 malam," ujar AKP Nurma dikutip brilio.net pada Rabu (17/7).

Kimberly Ryder juga laporkan suami soal dugaan penggelapan mobil © Instagram

foto: Instagram/@edward_akbar

Selanjutnya, AKP Nurma juga menjelaskan bahwa terdapat dua terlapor dalam kasus dugaan penggelapan mobil ini. Kimberly melaporkan suaminya Edward Akbar dengan inisial EA dan satu orang lagi yang berinisial N.

"KR melaporkan adalah dugaan penggelapan satu unik mobil. Terlapornya ada dua orang yang jelas ada N kemudian EA," terang AKP Nurma.

Saat ini, pihak kepolisian mengaku sudah melakukan penjadwalan untuk pemeriksaan saksi. Adapun saksi yang nantinya akan diperiksa adalah Kimberly sendiri selaku pelapor dan juga ibunya. Namun polisi masih belum menjelaskan terkait waktu detail pemeriksaan tersebut.

"Untuk itu kita sudah memeriksa dua orang saksi yaitu pelapor korban pelapor dan satu lagi saksi ibu dari KR," lanjutnya.

AKP Nurma juga tidak menjelaskan terkait jenis mobil dan motif melakukan penggelapan. Ia hanya menjelaskan bahwa akan terus menjalani kasus tersebut. Diketahui, dugaan penggelapan ini dilakukan periode 2023-2024.

Kimberly Ryder juga laporkan suami soal dugaan penggelapan mobil © Instagram

foto: Instagram/@kimbrlyryder

"Nominal mobil, itu nanti di cek kembali, untuk itu kita tetep melakukan pemeriksaan," kata AKP Nurma.

Selain memeriksa saksi, pihak kepolisian nantinya juga akan memanggil dua terlapor. Pihaknya sudah menjadwalkan pemeriksaan tersebut. Namun, hal itu dilakukan setelah memeriksa saksi terlebih dahulu.

"Ini udah dijadwalkan. namun kita memeriksa terlebih dahulu yang melihat dan mendengar atau yang berada di lokasi kejadian," pungkasnya AKP Nurma.