Brilio.net - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami mantan atlet Anggar sekaligus selebgram, Cut Intan Nabila tengah menjadi sorotan publik. Adapun aksi penganiayaan tersebut terekam kamera pengintai atau CCTV yang diunggah di akun Instagram milik Intan.
Dalam video tersebut, Armor terlihat memukul hingga mencekik Cut Intan Nabila di atas tempat tidur dengan membabi buta. Aksi penganiayaan Armor pun bahkan membuat bayi yang sedang tidur di sampingnya tertendang. Mengiringi unggahannya, Cut Intan menyebut jika aksi penganiayaan tersebut bukan kali pertama dialaminya
"Selama ini saya bertahan karena anak, ini bukan pertama kalinya saya mengalami KDRT, ada puluhan video lain yang saya simpan sebagai bukti, 5 tahun sudah berumah tangga, banyak nama wanita mewarnai rumah tangga saya, beberapa bahkan teman saya," paparnya.
Atas aksinya, publik pun mengecam Armor Toreador. Mengingat, pelaku sempat melarikan diri setelah melakukan aksi penganiayaan. Namun, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku. Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Rio Wahyu Anggoro mengatakan, Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor, Jawa Barat meringkus Armor pada Selasa (13/8) di salah satu hotel di Jakarta Selatan.
"Sudah tertangkap (Armor Toreador) di salah satu hotel di Jakarta Selatan. Sedang menuju ke Polres," kata Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, dilansir dari liputan6.com, Rabu (14/8).
Namun, Rio belum merinci proses penangkapan Armor ketika berusaha melarikan diri. Saat ini pihak kepolisian masih memeriksa Armor. Kasus ini pun akan dirilis pihak Polres Bogor pada hari ini Rabu (14/8).
Sementara Kapolsek Sukaraja, Kompol Birman Simanullang, juga membenarkan bahwa kasus dugaan KDRT yang dialami Cut Intan Nabila oleh suaminya terjadi wilayah hukumnya. Birman mengatakan, saat ini korban tengah ditangani oleh Unit PPA Polres Bogor.
"Iya betul, itu terjadi di wilayah saya. Anggota Reskrim Polres Bogor sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Birman.
Birman menambahkan, kasus penganiayaan terhadap Cut Intan ini merupakan penganiayaan KDRT dalam KUHP. Pelaku KDRT dapat dijerat dengan Pasal 44-53 ayat 1-4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004. Selain hukuman pidana, hakim juga bisa menjatuhkan pidana tambahan kepada pelaku KDRT berupa membatasi gerak pelaku dan menetapkan pelaku untuk mengikuti program konseling.
Recommended By Editor
- Alami kekerasan rumah tangga? Begini panduan lengkap cara melaporkan KDRT ke polisi
- Ternyata pernah lapor tapi tak direspons, begini kondisi terkini Cut Intan usai alami KDRT
- Ternyata jago panahan dan anggar, begini 9 potret lawas Cut Intan saat jadi atlet
- Disentil Alvin Faiz, selain isu selingkuh dan KDRT, suami Cut Intan Nabila juga miliki utang miliaran
- Heboh mantan atlet Anggar bongkar rekaman CCTV korban KDRT, ungkap dipukul hingga ditendang