Pihak Rezky Aditya dan Wenny Ariani telah mencapai kesepakatan untuk melakukan tes DNA. Ini dilakukan untuk mengklarifikasi asal usul anak yang dilahirkan oleh Wenny. Seperti yang sudah diketahui, Wenny Ariani telah melaporkan Rezky Aditya atas dugaan penelantaran anak.
Ferry Aswan, yang merupakan kuasa hukum Wenny Ariani, menegaskan bahwa mereka tidak menolak untuk melakukan tes DNA. Ia mengklaim bahwa pihaknya adalah yang pertama kali meminta tes DNA sebelum kasus ini dibawa ke pengadilan.
"Saya sudah menjelaskan berkali-kali bahwa mereka sudah dua kali meminta tes DNA kepada kami, dan dikatakan bahwa kami tidak mau," ungkap Ferry Aswan di Polda Metro Jaya Jakarta, dilansir brilio.net dari liputan6.com pada Kamis (7/11).
"Saya menjawab di depan penyidik bahwa kami lah yang pertama kali meminta tes DNA, bahkan sudah 7 bulan sebelum masuk ke pengadilan. Kami memberi waktu 7 bulan kepada pihak Rezky untuk melakukan tes DNA, tetapi tidak ada tanggapan," tambahnya.
foto: YouTube/Uya Kuya TV
Ferry juga menyatakan bahwa mereka sempat meminta tes DNA lagi saat persidangan, tetapi pihak Rezky Aditya tidak merespons. "Setelah putusan menyatakan bahwa Rezky adalah ayah biologisnya, barulah mereka meminta tes DNA. Seolah-olah kami yang tidak mau, padahal kami sudah meminta selama 7 bulan + 8 bulan, tetapi tidak ada tanggapan," jelas Ferry.
foto: YouTube/Curhat Bang Denny Sumargo
Rusdianto Matulatuwa, kuasa hukum Wenny Ariani, menambahkan bahwa mereka meminta tes DNA sebelum adanya putusan. Sementara itu, Rezky Aditya baru meminta tes setelah putusan. "Kami meminta tes sebelum ada jawaban, agar ada kepastian. Mereka meminta setelah ada jawaban, mungkin karena mereka masih meragukan putusan tersebut," kata Rusdianto.
foto: liputan6.com
Rusdianto menambahkan bahwa lokasi tes DNA belum ditentukan. Mereka akan berkomunikasi lebih lanjut dengan pihak Rezky Aditya untuk membahas lokasi dan konsekuensi dari tes DNA tersebut. "Kami berharap bisa segera bertemu dengan Bu Anna untuk membicarakan di mana tes DNA dilakukan dan konsekuensi yang mungkin timbul jika pertanggungjawaban itu diperlukan," tutup Rusdianto.