Sidang cerai perdana antara Venna Melinda dan Fery Irawan yang seharusnya berlangsung pada Senin, 23 September 2024, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, terpaksa ditunda selama dua minggu. Hal ini disebabkan karena alamat Ferry sebagai tergugat tidak diketahui, meskipun surat panggilan telah dikirimkan.

Selama sidang, hanya dilakukan proses administrasi, mulai dari pengajuan surat kuasa hingga penyampaian gugatan dari pihak Venna Melinda. Wijoyono Hadi Sukrisno, kuasa hukum Venna, menjelaskan bahwa semua dokumen telah diserahkan kepada Majelis Hakim.

"Jadi hari ini tanggal 23 September sidang pertama ya, prosesnya tadi administrasi ya, penyampaian gugatan, penyampaian surat kuasa. Semuanya sudah diserahkan oleh majelis hakim," ungkap Wijoyono Hadi Sukrisno di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

"Kemudian persidangan ditunda seminggu karena pihak tergugat tidak hadir. Menurut majelis hakim, tergugat tidak diketahui alamatnya karena surat panggilan sudah dikirimkan," tambahnya.

 

Sidang cerai Venna Melinda dan Ferry Irawan ditunda, ini alasannya

foto: Instagram/vennamelindareal

Wijoyono juga menjelaskan bahwa prosedur panggilan harus dilakukan dengan benar. Namun, karena adanya perubahan alamat, Ferry tidak dapat hadir di sidang kali ini.

"Jadi prosedur hukumnya harus disampaikan secara patut, jadi tidak hadir dan ada perubahan alamat tergugat," jelasnya.

 

Dalam sidang perdana ini, Venna juga memilih untuk tidak hadir dan diwakili oleh kuasa hukumnya. Menurut Wijoyono, kliennya akan hadir jika tergugat juga hadir di persidangan.

"Kemungkinan besar kalau tergugat hadir, Mbak Venna akan hadir. Tapi dia (tergugat) tidak hadir, jadi Mbak Venna melakukan aktivitas lain," ungkapnya.

Wijoyono menambahkan, gugatan ini sebagai tindaklanjut atas perkara cerai yang sudah diputus pada 2023 lalu. Namun, Ferry Irawan yang kala itu sebagai pemohon tidak menunaikan ikrar talak, sehingga perkara cerai dinyatakan gugur.

Wijoyono menjelaskan, gugatan ini merupakan langkah lanjutan dari perkara cerai yang sudah diputus sebelumnya. Ferry Irawan, yang saat itu mengajukan permohonan ikrar talak, tidak hadir saat pemanggilan, sehingga perkara cerai harus diajukan ulang oleh pihak istri.

"Memang permasalahan ini pernah diputus. Waktu itu dia (Ferry) mengajukan permohonan ikrar talak dan itu sudah diputuskan, harusnya dilanjutkan dengan ikrar. Pada saat pemanggilan, beliau tidak hadir. Jadi mau tidak mau harus diajukan ulang dari pihak istri," tutup Wijoyono.