Brilio.net - Pembahasan mengenai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) memang seolah tak ada habisnya. Revisi undang-undang ini dinilai kontroversi.

Bahkan sejumlah pasal yang tertulis dalam RKUHP dinilai merugikan wanita, salah satunya larangan keras wanita untuk pulang malam. Padahal selama ini, banyak wanita yang mungkin bekerja pada malam ini.

Menyimak soal pasal tersebut, aktris cantik Tyas Mirasih pun ikut memberikan tanggapan. Dilansir dari kapanlagi.com, menurut Tyas ada baiknya DPR untuk memikirkan kembali rancangan undang-undang tersebut, karena cukup merugikan.

tyas  2019 brilio.net

foto: Instagram/@tyasmirasih

"Duh, gimana ya gua kadang syuting sampe subuh terus nyetir sendiri. Lebih baik dipikirkan lagi lah karena merugikan banyak orang juga," kata Tyas seperti dikutip dari kapanlagi.com, Jumat (27/9).

Lebih lanjut, wanita 37 tahun ini menuturkan jika banyak perempuan yang kerjanya juga larut malam. Misal, aktris seperti dirinya dan beberapa wanita yang kerja di sejumlah tempat yang memaksa mereka harus pulang malam, harus didenda karena melanggar hukum.

"Ngga usah syuting deh, misal yang kerja di mal kan, karyawan-karyawan. Itu kan pulang bisa sampe jam 10 pulang malem apalagi naik kendaraan umum, masa tiba-tiba dikenain denda," paparnya.

Tak lupa, Tyas pun memberikan saran kepada siapa saja yang membuat kebijakan, terutama DPR. Ia berharap nantinya, ketika DPR membuat undang-undang bisa bermanfaat.

"Ya, mudah-mudahan kalo ada rancangan undang-undang ya yang bermanfaat buat kita semua," tandasnya.