Brilio.net - Aktor Steve Emmanuel dinyatakan terbukti bersalah menyalahgunakan narkoba jenis kokain oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa (16/7).
Dilansir brilio.net dari liputan6.com, Selsa (16/7), majelis hakim membacakan vonis hukuman kepada Steve Emmanuel. Steve divonis hukuman 9 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar.
Majelis Hakim menyatakan Steve Emmanuel bersalah atas dakwaan subsider yakni melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika lantaran menyimpan narkotika golongan I lebih dari lima gram.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Steve Emmanuel dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar 1 miliar rupiah. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," kata Ketua Majelis hakim, Erwin Tjong di dalam ruang persidangan, yang dilansir dari liputan6.com, Selasa (16/7).
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah menjatuhkan tuntutan hukuman 13 tahun penjara kepada Steve Emmanuel.
Usai divonis, Steve Emmanuel bersama penasihat hukum memutuskan untuk meminta waktu selama tujuh hari untuk memikirkan vonis dari hakim. Hal tersebut guna menentukan langkah hukum yang akan diambil Steve Emmanuel, apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan hakim.
Seperti yang diketahui, pada akhir tahun 2018 silam, yakni 21 Desember 2018 Steve Emmanuel ditangkap Polres Jakarta Barat di apartemen Kondominium Kintamani, Mampang, Jakarta Selatan.
Polisi berhasil mengamankan kokain seberat 92,04 gram dari tangan Steve Emmanuel. Dalam pengakuannya, Steve Emmanuel mendapatkan kokain tersebut langsung dari Belanda sejak September 2018.