Andre Taulany, seorang publik figur yang dikenal luas, baru-baru ini mengajukan banding setelah permohonan talak cerainya terhadap Rien Wartia ditolak oleh Pengadilan Agama Tigaraksa. Keputusan ini diambil karena majelis hakim tidak menemukan cukup bukti dari argumen yang diajukan oleh Andre.

Menurut Ummi Azma, Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Andre mengajukan banding melalui sistem e-court pada tanggal 25 September 2024. Namun, ia mengaku tidak mengetahui rincian lebih lanjut mengenai banding tersebut.

"Ada, ada (pengajuan banding) dari Andre. Saya nggak baca memorinya. Yang penting dia sudah daftar banding secara e-court tanggal 25 September 2024," kata Ummi Azma saat dihubungi wartawan, Kamis (3/10).

Selanjutnya, berkas banding yang diajukan Andre akan diperiksa oleh Pengadilan Tinggi Agama Banten. Ummi menegaskan bahwa tidak akan ada sidang terkait banding ini, karena yang diperiksa hanya berkasnya saja.

"Nggak ada (sidang), ini kan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Banten. Jadi yang diperiksa cuma berkasnya doang," jelasnya.

Ummi juga menyampaikan bahwa proses untuk mendapatkan hasil banding ini tidaklah cepat. "Belum tahu, kan masih panjang ceritanya. Harus ada pemeriksaan berkas perkara banding, memori banding, dan sebagainya," tuturnya.

Seperti diketahui, Andre Taulany mengajukan permohonan talak cerai terhadap istrinya, Rien Wartia Trigina, pada 4 April 2024. Namun, permohonan tersebut dinyatakan gugur dengan putusan nomor 1668/PDTG/2024/PA Tigaraksa. Menurut pertimbangan hukum dari Majelis Hakim, dalil yang diajukan oleh pemohon mengenai adanya perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus tidak terbukti.