Brilio.net - Selebgram Angela Lee menjadi sorotan publik setelah ditangkap oleh pihak kepolisian atas kasus penipuan. Dia diduga melakukan penipuan dengan modus jual-beli tas mewah. Kasus ini diungkap oleh Polda Metro Jaya pada Kamis, (15/8).

Menurut keterangan dari Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, status Angela Lee yang awalnya sebagai saksi telah meningkat menjadi tersangka.

"Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik Subdit Jatanras atas nama saudari AC alias AL," kata Ade Ary dilansir dari Liputan6.com, Kamis (15/8).

Ade Ary menjelaskan, dugaan penipuan terjadi pada 2017 lalu. Kasus penipuan berawal dari Angela Lee yang membeli tas mewah melalui perantara kepada korban inisial FI. Ade menyebut, pembayaran pun dilakukan dengan cara dicicil beberapa kali.

"Saat itu pembayarannya lancar," ujar dia.

Angela Lee ditetapkan sebagai tersangka © Instagram

foto: Instagram/@angelalee87

Ade menerangkan, karena Angela Charle alias Angela Lee pembayarannya bagus maka langsung berhubungan dengan korban FI untuk membeli tas dengan cara pembayarannya diangsur. Disebutkan, jika tas mewah berjumlah 15 unit tas dengan berbagai merek Hermes dan Louis Vuitton dengan harga bervariatif.

"Ada yang 3 kali, ada yang 4 kali dan ada yang 5 kali," terangnya.

Ade mengatakan, Angela Lee mulai melakukan pembayaran down payment (DP). Namun, saat angsuran justru pembayaran mandek.

"Pembayaran berikutnya baru mengangsur 1 kali sebanyak 11 buah tas, angsuran 2 kali sebanyak 3 buah tas dan angsuran 3 kali sebanyak 1 tas dan untuk angsuran berikutnya AC alias AL sudah tidak lagi melakukan pembayaran," jelasnya.

Ade Ary mengatakan, korban berusaha melakukan penagihan. Namun, tidak membuahkan hasil. Bahkan, tas yang dibeli dari korban dijual lagi ke pihak lain.

"Korban menjual beberapa tas kepada AC alias AL dengan cara pembayarannya diangsur sebanyak 3 sampai 5 kali angsuran. Namun AC hanya membayar angsuran pertama saja kepada FI dan angsuran berikutnya tidak dibayar dan digadaikan sesuai dengan harga yang dibeli dari korban," terang Ade.

Angela Lee ditetapkan sebagai tersangka © Instagram

foto: Instagram/@angelalee87

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Angela langsung dikenakan penahanan. Berkas penyidikan Angela juga telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Ade Ary belum membeberkan secara rinci ihwal kasus hukum yang menjerat Angela. Namun, ia mengungkapkan kerugian korban dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp3,2 miliar.

"Kerugian Rp3,2 miliar," ungkapnya.

Wanita berusia 37 tahun ini ternyata bukan pertama kali ditahan. Pada 2018, dia juga pernah terjerat kasus penipuan hingga mendekam di penjara.

Kala itu, Angela Lee juga dilaporkan terkait penipuan bisnis tas mewah. Tak sendiri, ia dibui bersama sang suami David Hardian.

Kasus itu bermula saat Angela dan suaminya menerima dana investasi dari pelapor. Ternyata selain untuk membeli tas mewah, uang senilai Rp12,1 miliar itu juga digunakan Angela untuk membeli keperluan pribadinya.