Brilio.net - Permohonan isbat nikah pasangan selebriti Rizky Febian dan Mahalini Raharja masih dalam proses Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Meski telah melangsungkan pernikahan secara agama, status pernikahan mereka belum diakui secara sah oleh negara.

Maka dari itu, permohonan isbat ini menjadi upaya keduanya untuk mendapat pengakuan hukum secara resmi. Namun, pihak pengadilan tidak serta merta akan menyetujui permohonan tersebut tanpa proses verifikasi yang ketat.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, mengungkapkan bahwa proses isbat nikah mencakup tahapan penting, termasuk verifikasi mengenai keabsahan syarat nikah menurut hukum agama Islam. Dalam tahap ini, pengadilan akan meninjau apakah pernikahan Rizky dan Mahalini memenuhi syarat sah pernikahan sesuai rukun Islam.

"Dalam persidangan itu akan dibuktikan dulu, apakah benar sudah memenuhi syarat rukun nikah agama Islam atau tidak. Kalau tidak memenuhi syarat dan rukun nikahnya, berarti kan tidak mungkin disahkan," ujar Suryana dikutip brilio.net dari Kapanlagi.com, Selasa (12/11).

pernikahan Rizky Febian dan Mahalini bisa dibatalkan © Instagram

foto: Instagram/@rizkyfbian

Pengadilan memiliki wewenang penuh untuk membatalkan pernikahan ini apabila ditemukan adanya persyaratan agama yang tidak terpenuhi. Menurut Suryana, dalam Undang-Undang telah diatur dengan jelas mengenai syarat-syarat sah pernikahan dalam Islam.

"Bisa (dibatalkan), kalau tidak memenuhi persyaratan. Di dalam UU jelas, syarat rukun nikah seperti apa. Contoh yang tidak memenuhi persyaratan, walinya bukan wali yang berhak menikahkan, itu pasti tidak sah pernikahannya," papar Suryana.

Apabila nantinya terbukti bahwa pernikahan mereka tidak sah, maka Rizky dan Mahalini diharuskan untuk mengulang akad nikah dari awal. Jika mereka ingin tetap mempertahankan hubungan pernikahan.

"Kalau pernikahannya tidak sah, otomatis harus menikah ulang. Itu kalau mereka ingin mempertahankan pernikahannya, dan jika dibatalkan oleh pengadilan," tambahnya.

pernikahan Rizky Febian dan Mahalini bisa dibatalkan © Instagram

foto: Instagram/@rizkyfbian

Selain syarat rukun nikah, pengadilan juga akan menelusuri keberadaan buku nikah yang sempat ditunjukkan pasangan ini kepada publik usai akad nikah pada Mei lalu. Suryana menjelaskan bahwa keberadaan buku nikah ini menjadi salah satu aspek yang perlu diperiksa lebih lanjut oleh pengadilan. Terutama karena permohonan isbat ini diajukan beberapa bulan setelah pernikahan dilangsungkan.

"Kalau memang ada buku nikahnya, kenapa kok ada buku nikah tapi sekarang diajukan pengesahan nikah? Nanti akan diperiksa oleh pengadilan itu," jelas Suryana.

Rizky dan Mahalini diketahui telah menikah secara agama pada 10 Mei 2024 di salah satu hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Momen bahagia tersebut sempat diabadikan dengan foto yang menunjukkan buku nikah mereka.

Namun, pada 30 Oktober 2024, fakta mengejutkan terungkap ketika pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyatakan bahwa pernikahan mereka belum terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA). Hal ini menjadi alasan mengapa mereka kemudian mengajukan permohonan isbat nikah pada 10 Oktober 2024.

Sidang perdana untuk isbat nikah pasangan ini awalnya dijadwalkan pada 4 November 2024, namun harus ditunda karena Rizky dan Mahalini tidak hadir secara langsung dan hanya diwakili oleh kuasa hukum mereka.

Ketidakhadiran pasangan ini menyebabkan pengadilan menjadwalkan ulang sidang tersebut pada 18 November 2024. Dalam sidang mendatang, Rizky dan Mahalini diwajibkan hadir untuk memenuhi panggilan pengadilan dan melengkapi berkas-berkas yang diperlukan dalam proses verifikasi isbat.