Brilio.net - Di tengah proses perceraian Ammar Zoni dan Irish Bella yang masih bergulir di Pengadilan Depok Jawa Barat, publik dihebohkan dengan penangkapan sang aktor untuk ketiga kalinya. Pada Selasa (12/2), Ammar Zoni kembali ditangkap polisi karena kasus narkoba.

Polisi menangkap Ammar Zoni di sebuah apartemen di Gading Serpong, Tangerang Selatan. Penangkapan itu terjadi setelah dua bulan bintang sinetron Ikatan Cinta menjalani kehidupan normal usai bebas dari kasus narkoba yang kedua pada 4 Oktober 2023 lalu. Dalam kasus kali ini, polisi menyita barang bukti berupa empat paket sabu dan satu paket ganja.

Publik pun turut penasaran dengan alasan Ammar Zoni kembali terjerat barang haram. Pihak kepolisian Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi mengungkapkan jika Ammar Zoni kembali memakai narkoba lantaran kasus rumah tangga yang dialaminya.

alasan ammar zoni pakai narkoba © berbagai sumber

foto: Instagram/@calistamarshanda

"Motifnya yang diperoleh dari Ammar Zoni, ketika mengonsumsi sabu dan ganja untuk pelampiasan ketika yang bersangkutan mengalami problem rumah tangga, maka dia menggunakan narkotika," kata Kapolres Metro Jakarta Barat (Jakbar) Kombes M Syahduddi, dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (15/12).

 

 

Penangkapan Ammar Zoni ini pun terjadi setelah ia menjalani masa tahanan selama tujuh bulan di penjara dengan kasus serupa. Setelah sebelumnya pada 2017, ayah dua anak ini ditangkap pihak Polres Jakarta Pusat lantaran terjerat kasus narkoba jenis ganja.

"Baru selesai Oktober 2023. Dua bulan setelah bebas dari penjara tertangkap lagi oleh penyidik Polres Jakarta Barat," imbuhnya.

Pada penangkapan kali ini, Syahduddi mengatakan narkoba yang dimiliki Ammar Zoni dipakai untuk dirinya sendiri. Barang bukti yang diamankan dari penangkapan Ammar Zoni adalah 4 paket sabu berat 4,6 gram, 1 paket daun ganja berat 1,32 gram, 1 buah cangklong, 1 kertas untuk konsumsi ganja, timbangan elektronik, dan 1 unit HP.

alasan ammar zoni pakai narkoba © berbagai sumber

foto: kapanlagi.com

"Setelah kita amankan AZ, diketahui barang diperoleh dari AH, memang AH disuruh beli oleh AZ dari seseorang bernama Y di Kebon Pisang. Setelah dia dapat, diserahkan ke AZ, dari hasil pendalaman barang itu putus di AZ, memang ganja maupun sabu semua dikonsumsi untuk AZ," katanya.

Kini, Ammar Zoni telah ditetapkan menjadi tersangka dan harus kembali menjalani masa tahanan. Atas perbuatannya itu, Syahduddi mengatakan Ammar Zoni dijerat Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika.