Brilio.net - Kasus kecelakaan maut yang menewaskan artis Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah telah memasuki babak baru. Dikutip brilio.net dari Liputan6.com, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang akhirnya menjatuhkan pidana selama 5 tahun penjara kepada Tubagus Joddy, sopir mendiang Vanessa Angel.

Dalam putusan yang dibacakan secara bergantian, Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan menyebut terdakwa Joddy terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan kedua yakni Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009.

"Terdakwa Tubagus Joddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan orang lain luka-luka sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum," ujar Majelis Hakim, Bambang Setiawan di Pengadilan Negeri Jombang, Senin (11/4).

Tubagus Joddy 5 tahun penjara berbagai sumber

foto: Liputan6.com

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp10 juta. Jika (denda) tidak dibayar maka diganti dengan hukuman pidana kurungan selama 2 bulan," lanjut Bambang.

Vonis 5 tahun penjara ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan 7 tahun penjara. Surat Izin Mengemudi milik Tubagus Joddy juga telah dicabut.

Majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan Joddy yaitu perbuatannya menyebabkan seorang anak menjadi yatim piatu dan dianggap telah meresahkan masyarakat.

Sementara hal yang meringankan antara lain terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, serta keluarga korban telah memaafkan.