Brilio.net - Sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya atau Joddy dituntut 7 tahun penjara atas kasus kecelakaan maut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jombang Adi Prasetyo. Terdakwa dianggap lalai dalam berkendara hingga menyebabkan korban jiwa.

"Menuntut pidana terhadap terdakwa Tubagus Muhammad Joddy dengan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah tetap berada dalam tahanan, ungkap Adi, Kamis (17/3), dikutip brilio.net dari Liputan6.com.

Jaksa mendakwa Joddy dianggap terbukti melanggar dakwaan alternatif atau kedua, yaitu pasal 310 ayat 4 dan pasal 310 ayat 2 Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Terdakwa dianggap lalai dalam berkendara hingga menyebabkan korban jiwa.

Selama pemeriksaan persidangan, Adi menjelaskan tidak ditemukan alasan untuk meniadakan hukuman. Terdakwa dianggap bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut.

"Sebagaimana dengan fakta hukum tersebut, untuk itu unsur-unsur pasal 310 ayat 4, dan pasal 310 ayat 2 terbukti secara sah dan meyakinkan perbuatan terdakwa telah terpenuhi dalam delik unsur tersebut, ujar Adi.

Jaksa menjelaskan hal-hal yang meringankan dakwaan Tubagus Joddy, yaitu belum pernah dihukum, serta mengakui dan menyesali perbuatannya. "Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Febri Andriansyah, korban Vanessa Angel meninggal dunia. Kemudian korban Siska Lorenza dan korban Gala Sky Andriansyah mengalami luka, jelas Adi.

Tubagus Joddy dituntut 7 tahun penjara  berbagai sumber

foto: Instagram/@tubagusjoddy

Sebagai informasi, Vanessa Angel dan Febri Andriansyah meninggal dalam kecelakaan di Jalan Tol Jombang KM 672+300 pada Kamis (4/11) siang. Kecelakaan tunggal tersebut melibatkan mobil Pajero menabrak beton pembatas jalan tol bagian kiri. Sopir. Sopirnya Tubagus Joddy, asisten rumah tangga Siska Lorenza, dan anak dari Vanessa Angel mengalami luka dan selamat.

Tubagus Joddy menjadi terdakwa atas kasus kecelakaan maut tersebut. Ia didakwa pasal berlapis oleh JPU yakni pasal 311 ayat 5 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan kedua didakwa dengan dakwaan pasal 311 ayat 3 UU RI nomor 23 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Ditambah dakwaan alternatifnya, yaitu melanggar pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Kemudian, juga melanggar pasal 310 ayat 3 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.