Pada 18 September 2023, Pengadilan Negeri Kota Bogor mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Ilis Siti Rahmah terkait investasi batu bara yang melibatkan Ustaz Yusuf Mansur dan beberapa pihak lainnya. Dalam keputusan ini, tercatat dalam Perkara Nomor 147/Pdt.G/2023/PN.Bgr, Yusuf Mansur dan rekan-rekannya diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp4,065 miliar kepada penggugat.

Kasus ini berawal dari investasi yang dilakukan Ilis dan suaminya, Arif, yang menyetorkan modal sebesar Rp250 juta pada tahun 2009 untuk proyek tambang batu bara. Sayangnya, investasi ini mengalami kegagalan, dan hingga akhir 2009 serta awal 2010, tidak ada pengembalian modal atau keuntungan yang diterima. Yang lebih mengkhawatirkan, tidak ada penjelasan yang memadai mengenai kegagalan tersebut.

Zaini Mustafa, kuasa hukum Ilis, menjelaskan bahwa Yusuf Mansur, yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Adhi Partner, menjanjikan keuntungan sebesar 28,6% kepada para investor. Menariknya, sebagian dari keuntungan tersebut dikatakan akan diserahkan kepada Darul Quran, lembaga pesantren yang didirikan oleh Yusuf Mansur. Namun, kenyataannya, bukan hanya keuntungan yang tidak ada, modal yang diinvestasikan pun lenyap tanpa jejak.

"Yusuf Mansur menjual ide bahwa keuntungan akan mengalir ke pesantren, sehingga menarik minat keluarga Pak Arif dan Ibu Ilis. Namun, bukan hanya keuntungan yang tidak ada, modal pun tak kembali," ungkap Zaini Mustafa dalam keterangan tertulisnya.

Ustaz Yusuf Mansur kalah gugatan investasi batu bara, harus bayar Rp4 Miliar

foto: Instagram/@yusufmansurnew

Arif, suami Ilis, mengungkapkan rasa syukur atas keputusan pengadilan yang dianggapnya adil. "Kami sangat bersyukur atas hasil ini. Ini adalah buah dari perjuangan tim hukum kami, terutama Pak Zaini dan rekan-rekan. Terima kasih juga kepada hakim yang memutuskan perkara ini dengan bijaksana," ujarnya.

Zaini Mustafa berharap Yusuf Mansur segera menyelesaikan kewajibannya untuk membayar ganti rugi sesuai putusan pengadilan. Menurutnya, jumlah Rp4,065 miliar ini sebenarnya relatif kecil dibandingkan dengan kekayaan Yusuf Mansur, termasuk dari usaha Waroeng Steak and Shake.

"Yusuf Mansur pernah menyebut di media bahwa keuntungan dari bisnisnya besar. Jadi, kalau tidak bayar, rasanya memalukan. Ini adalah keputusan pengadilan, dan kami berharap dia segera memenuhi kewajiban ini," tambah Zaini.

Zaini juga mengungkapkan bahwa ada lebih dari 250 investor lain yang ikut serta dalam investasi batu bara tersebut. Ke depan, ia berencana mengajukan gugatan serupa dengan penggugat yang berbeda.

Ia juga siap menghadapi upaya banding dari pihak Yusuf Mansur jika diperlukan. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Ustaz Yusuf Mansur maupun kuasa hukumnya.