Brilio.net - Keberadaan Rian Subroto, pengusaha yang menyewa Vanessa Angel belum juga diketahui. Karenanya, Vanessa Angel mengadakan sayembara untuk menemukan rian. Vanessa memberikan hadiah umrah bagi orang yang berhasil menemukan Rian.

Tim Kuasa Hukum Vanessa Angel, Abdul Malik ingin kepolisian dan kejaksaan serius menghadirkan Rian dalam persidangan. Abdul malik mengatakan semua pengacara dalam kasus prostitusi online ini sepakat dengan usulan tersebut.

"Ya kita buat sayembara untuk kalangan umum. Kepada siapa saja yang dapat memberitahukan keberadaan Rian secara pasti, maka akan kita berikan hadiah umrah," ujar Abdul Malik.

sayembara rian  2019 brilio.net berbagai sumber

foto: merdeka.com

Sayembara ini dibuat agar masyarakat turut proaktif mencari keberadaan Rian. Abdul Malik juga mendorong kepolisian untuk memampang foto Rian di media massa. Demikian seperti dilansir dari merdeka.com, Kamis (25/4).

"Rian ini harus ketemu. Polisi harus serius mencari Rian, karena ini menyangkut nasib 5 orang yang sudah menjadi terdakwa. Kalau tidak juga ketemu, maka pasti ada permainan. Makanya kita buat sayembara ini," ujarnya.

Keberadaan Rian ini diperlukan untuk melanjutkan proses pidana. Abdul Malik mengatakan jika Rian tidak juga ketemu, maka proses pidana 5 orang terdakwa ini harusnya tidak dapat diteruskan. Sebab, unsur pidana dalam kasus ini dianggap tidak sempurna.

"Kalau unsur pidananya tidak sempurna, maka para terdakwa harus dibebaskan," kata Abdul Malik.

Kuasa hukum muncikari Endang Suhartini alias Siska, Franky Desima Waruwu mengaku setuju dengan diadakannya sayembara itu. "Ya enggak masalah. Yang penting Rian cepat ketemu," ujarnya.

Informasi dari Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI), sosok Rian ini tidak pernah ada di Lumajang. Ia tidak dikenal di kalangan pengusaha tambang pasir di Lumajang.

"Dia (Rian) kan katanya pengusaha tambang pasir di Lumajang. Nah, pernah suatu waktu Bupati Lumajang mengumpulkan para pengusaha tambang pasir, dan menanyakan soal Rian ini. Katanya, tidak ada nama Rian di Lumajang itu," ungkapnya.

Sebelumnya pada Rabu (24/4) Vanessa Angel menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam sidang tersebut Vanessa Angel pun dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Di persidangan, Rian tak juga hadir. Ternyata Rian sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Arianto, membenarkan terkait dengan status Rian yang sudah masuk dalam daftar DPO.

"Iya, Rian kalau dalam berkasnya Vanessa itu sudah masuk dalam DPO. Yang menerbitkan Polda (Jatim) sejak 15 Maret 2019 lalu," ujarnya.

-

Vanessa Angel mau layani Rian Subroto karena jobnya sedang sepi

Dalam persidangan, kasus dibeberkan bermula saat Vanessa Angel sedang sepi job di dunia hiburan. Atas dasar tersebut pada 12 November 2018, Vanessa menghubungi muncikari Siska untuk meminta pekerjaan, berhubungan seks dengan lelaki dengan bayaran besar.

"Melalui chatting WhatsApp (WA) terdakwa minta pekerjaan melayani tamu untuk berhubungan seks pada saksi (muncikari) Endang Suhartini," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) R.A Dhini Ardhani saat membacakan dakwaan dalam sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/4).

Lewat beberapa jaringannya, muncikari pun mendapatkan seorang pelanggan, seorang bos di Surabaya yang tengah mencari seorang artis untuk bisa melakukan hubungan seks.

"Selanjutnya saksi Tentri menghubungi saksi (muncikari) Intan Permata Sari Winindya Chasanovri alias Winindya alias Nindy. Oleh Nindy, dikirimlah foto-foto artis yang dapat di ajak kencan seks pada Dhany di mana sebagian besar foto-foto tersebut berbusana bikini yang menunjukkan sensualitas wanita," ucap jaksa penuntut umum.

Dari situlah, Vanessa dan model Avriella Shaqila dipesan dengan harga 75 juta dengan tambahan 5 juta sebagai biaya akomodasi. Demikian seperti dikutip dari merdeka.com.

"Setelah dipotong komisi, sehingga yang diterima oleh terdakwa sebesar Rp 35 juta. Selain itu dikirimkan pula tiket pesawat sesuai dengan permintaan terdakwa," pungkasnya.