Brilio.net - Nasib Ammar Zoni terkait kasus penyalahgunaan narkoba telah diputuskan Majelis Hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/8). Mantan suami Irish Bella itu divonis tiga tahun hukuman penjara atas penyalahgunaan narkoba.

Ammar Zoni tidak hadir secara langsung, melainkan melalui online. Majelis hakim menyatakan bahwa pria memiliki nama asli Muhammad Ammar Akbar, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

"Ammar Zoni secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli atau menguasai narkotika golongan satu," kata hakim ketua membacakan putusannya dalam sidang itu, Selasa (27/8).

Ammar Zoni divonis tiga tahun penjara © berbagai sumber

foto: YouTube/MOP Channel

Selain hukuman tiga tahun penjara, kakak kandung Aditya Zoni ini juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selam 3 tahun dan denda 1 miliar rupiah," Hakim menambahkan.

Dalam putusannya, majelis hakim juga menjelaskan ketentuan denda yang dijatuhkan kepada Ammar Zoni. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan 3 bulan.

"Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar alan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," jelasnya.

Setelah mendengar putusan tersebut, Ammar Zoni tampak emosional dengan mata yang berkaca-kaca. Dengan suara yang berat, ia menyatakan menerima putusan tersebut. Bapak dua anak ini juga berterima kasih atas vonis yang dijatuhkan kepadanya.

"Terima kasih Yang Mulia. Saya terima," kata Ammar Zoni.

Ammar Zoni divonis tiga tahun penjara © berbagai sumber

foto: KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi

Vonis yang dijatuhkan kepada Ammar Zoni lebih ringan dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus narkoba ini. Sebelumnya JPU diketahui menuntut Ammar 12 tahun dan denda Rp2 miliar.

Meski kini vonisnya lebih ringan, Ammar Zoni masih harus menghadapi masa-masa sulit di balik jeruji besi. Sementara proses hukum mungkin masih akan berlanjut tergantung pada keputusan JPU terkait apakah mereka akan mengajukan banding atau tidak.