Nikita Mirzani secara tegas menutup pintu maaf setelah melaporkan Vadel Badjideh terkait kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur dan aborsi yang melibatkan putrinya, Laura Meizani atau akrab disapa Lolly. Kasus ini telah menarik perhatian publik dan mengundang berbagai spekulasi.
Dalam beberapa hari terakhir, muncul wacana mengenai restorative justice atau RJ, namun kubu Nikita menyatakan bahwa hal tersebut tidak mungkin terjadi. Proses hukum tetap berjalan, dan Lolly telah menjalani visum tambahan di RSCM Jakarta untuk mendukung kasus ini.
Restorative Justice diatur dalam Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2021, yang memungkinkan penyelesaian beberapa kasus pidana di luar jalur hukum. Namun, dalam kasus ini, tidak ada kemungkinan untuk mencapai perdamaian antara Nikita dan Vadel. Pengacara Nikita, Fahmi Bachmid, menjelaskan bahwa keputusan untuk berdamai tergantung pada kedua belah pihak, dan jika salah satu pihak tidak mau, maka RJ tidak dapat dilaksanakan.
Dalam klarifikasinya di kanal YouTube Intens Investigasi, Fahmi menegaskan bahwa sebagai ibu, Nikita tidak mungkin memberikan maaf dalam situasi ini. Ia menekankan bahwa RJ adalah sesuatu yang mustahil dalam konteks ini. Fahmi juga memberikan contoh kasus pidana lain yang mungkin bisa diselesaikan dengan RJ, seperti penipuan, di mana terlapor dapat mengembalikan kerugian.
Esensi dari Restorative Justice adalah mengembalikan kondisi korban seperti semula. Namun, dalam kasus dugaan pencabulan dan aborsi, kondisi korban tidak dapat kembali seperti semula. Oleh karena itu, Nikita lebih memilih untuk mempersiapkan diri dalam proses hukum yang sedang berlangsung, daripada terlibat dalam wacana RJ yang tidak mungkin terjadi.
Dengan semua perkembangan ini, jelas bahwa Nikita Mirzani tidak akan mengalah dalam perjuangannya untuk keadilan bagi putrinya. Dia dan tim hukum akan terus melanjutkan proses hukum hingga mencapai hasil yang diinginkan.