Brilio.net - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra bersama dengan Tim Forensik Rumah Sakit (RS) Polri telah melakukan ekshumasi pada jasad Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante, anak dari artis Tamara Tyasmara.

Ekshumasi adalah proses menggali atau mengeluarkan (tubuh, dan lain-lain) dari bawah tanah, untuk selanjutnya dicari penyebab kematiannya. Proses ini dilakukan oleh Tim Forensik Rumah Sakit (RS) Polri pada Selasa (6/2) lalu.

Tim Forensik telah mengetahui penyebab kematian bocah berusia 6 tahun, yang meninggal dunia di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur. Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Polri Kramat Jati, Brigjen Pol Hariyanto menyebut dari hasil autopsi ditemukan penyebab kematian Dante relevan dengan peristiwa tenggelam saat berenang bersama tersangka YA, kekasih Tamara.

hasil autopsi dante © Berbagai sumber

foto: Instagram/@tamaratyasmara

"Sebab kematian sesuai dengan tanda peristiwa tenggelam," kata Hariyanto dikutip brilio.net dari antaranews.com, Selasa (13/2).

 

 

Proses pemeriksaan jenazah Dante memakan waktu lama karena tim forensik sempat mengalami kesulitan, sebab organ tubuh sudah mulai membusuk usai dilakukan ekshumasi.

"Saat ekshumasi jarak dari kejadian sudah 10 hari, banyak bagian kulit yang sudah terkelupas karena proses pembusukan lanjut. Jadi bagian pipi kanannya, kulit wajah termasuk yang sudah membusuk," lanjutnya.

hasil autopsi dante © Berbagai sumber

foto: Instagram/@svvrramadhani

Adapun bagian organ dalam tubuh yang diperiksa yaitu seperti lambung, hati, paru, ginjal, guna membuktikan relevansi dengan peristiwa tenggelam. Sementara itu, pacar Tamara mengaku dirinya berenang bersama Dante selama 2,5 jam. Dari durasi waktu tersebut, diketahui YA telah membenamkan kepala Dante sebanyak 12 kali.

"Tersangka mengakui berenang di kolam renang selama 2,5 jam. Adapun di dalam rekaman tersebut, memuat adegan yang kurang lebih di mana korban ini dibenamkan kepalanya kurang lebih sebanyak 12 kali," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, dikutip Antaranews.com Selasa (13/2).

hasil autopsi dante © Berbagai sumber

foto: Merdeka.com

Polisi mengungkap tersangka YA beralasan ingin melatih pernapasan Dante, oleh karena itu menenggelamkan anak Tamara Tyasmara ini. Kendati demikian, Wira menegaskan bahwa YA tidak memiliki sertifikasi atau kualifikasi untuk melatih seseorang berenang maupun menyelam.

"Berdasarkan pemeriksaan penyidik, tersangka beralasan melatih pernapasan dengan main nyelem-nyeleman. Ini bahasa berita acara pemeriksaan (BAP). Tentunya masih akan dibandingkan dengan keterangan saksi-saksi termasuk ahli berdasarkan analisis rekaman video," Kata Wira.

hasil autopsi dante © Berbagai sumber

foto: Instagram/@tamaratyasmara

Pihak kepolisian juga telah mengonfirmasi bahwa satu minggu sebelum kejadian, Tamara bersama YA sempat berkunjung ke TKP untuk melakukan survei. Alasan survei tersebut dilakukan adalah untuk memeriksa fasilitas dan kebersihan air yang berada di kolam renang tersebut.

Atas kasus tersebut, Wira mengatakan pihaknya mengindikasikan adanya pembunuhan berencana di kasus kematian Dante. Oleh karena itu, tersangka YA dijerat dengan Pasal 340 KUHP.