Proses pemeriksaan jenazah Dante memakan waktu lama karena tim forensik sempat mengalami kesulitan, sebab organ tubuh sudah mulai membusuk usai dilakukan ekshumasi.

"Saat ekshumasi jarak dari kejadian sudah 10 hari, banyak bagian kulit yang sudah terkelupas karena proses pembusukan lanjut. Jadi bagian pipi kanannya, kulit wajah termasuk yang sudah membusuk," lanjutnya.

hasil autopsi dante  Berbagai sumber

foto: Instagram/@svvrramadhani

Adapun bagian organ dalam tubuh yang diperiksa yaitu seperti lambung, hati, paru, ginjal, guna membuktikan relevansi dengan peristiwa tenggelam. Sementara itu, pacar Tamara mengaku dirinya berenang bersama Dante selama 2,5 jam. Dari durasi waktu tersebut, diketahui YA telah membenamkan kepala Dante sebanyak 12 kali.

"Tersangka mengakui berenang di kolam renang selama 2,5 jam. Adapun di dalam rekaman tersebut, memuat adegan yang kurang lebih di mana korban ini dibenamkan kepalanya kurang lebih sebanyak 12 kali," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, dikutip Antaranews.com Selasa (13/2).

hasil autopsi dante  Berbagai sumber

foto: Merdeka.com

Polisi mengungkap tersangka YA beralasan ingin melatih pernapasan Dante, oleh karena itu menenggelamkan anak Tamara Tyasmara ini. Kendati demikian, Wira menegaskan bahwa YA tidak memiliki sertifikasi atau kualifikasi untuk melatih seseorang berenang maupun menyelam.

"Berdasarkan pemeriksaan penyidik, tersangka beralasan melatih pernapasan dengan main nyelem-nyeleman. Ini bahasa berita acara pemeriksaan (BAP). Tentunya masih akan dibandingkan dengan keterangan saksi-saksi termasuk ahli berdasarkan analisis rekaman video," Kata Wira.

hasil autopsi dante  Berbagai sumber

foto: Instagram/@tamaratyasmara

Pihak kepolisian juga telah mengonfirmasi bahwa satu minggu sebelum kejadian, Tamara bersama YA sempat berkunjung ke TKP untuk melakukan survei. Alasan survei tersebut dilakukan adalah untuk memeriksa fasilitas dan kebersihan air yang berada di kolam renang tersebut.

Atas kasus tersebut, Wira mengatakan pihaknya mengindikasikan adanya pembunuhan berencana di kasus kematian Dante. Oleh karena itu, tersangka YA dijerat dengan Pasal 340 KUHP.