Brilio.net - Sidang lanjutan kasus kematian tragis Dante, putra dari Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, digelar pada Senin, 23 September 2024, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Terdakwa Yudha Arfandi, yang diduga melakukan pembunuhan berencana, menghadapi tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang tersebut, JPU menyatakan bahwa Yudha terbukti secara sah dan meyakinkan telah merampas nyawa Dante dengan kesadaran penuh. Berdasarkan bukti dan fakta persidangan, JPU menuntut hukuman mati untuk Yudha.

“Kami menuntut menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama primer Pasal 340 KUHP,” ujar JPU dalam ruang sidang dilansir brilio.net dari Liputan6.com pada Senin (23/9).

Yudha Arfandi dituntut hukuman mati © berbagai sumber

foto: Liputan6.com

Jaksa menilai bahwa Yudha telah melakukan tindakan sadis yang mengakibatkan hilangnya nyawa Dante. Hukuman mati dianggap pantas mengingat aksinya tersebut sangat kejam, dan Yudha tidak menunjukkan rasa penyesalan selama persidangan.

Jaksa juga menambahkan bahwa selama persidangan, Yudha berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Tindakan sadisnya menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali di kolam renang sedalam 1,5 meter di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, dinilai tidak manusiawi.

“Terdakwa berbelit dalam memberikan keterangan di persidangan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban. Keadaan yang meringankan, tidak ada yang meringankan,” ungkap JPU dalam tuntutannya.

Yudha Arfandi dituntut hukuman mati © berbagai sumber

foto: Instagram/@tamaratyasmara

Setelah tuntutan hukuman mati dibacakan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Yudha dan kuasa hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Hakim juga menegaskan bahwa Yudha memiliki hak untuk menyampaikan pembelaannya sendiri secara tertulis jika kuasa hukumnya tidak cukup memadai.

“Kita kasih terdakwa dan kuasa hukumnya mengajukan nota pembelaan. Saudara juga punya hak membuat pembelaan pribadi. Siapa tau ada keterbatasan tidak ada mesin ketik, bisa ditulis tangan dan nanti dibacakan,” ujar Hakim.

Sidang akan dilanjutkan pada 7 Oktober 2024 dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa.