Dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (7/10), Yudha Arfandi terlihat emosional saat membacakan nota pembelaannya. Nota tersebut berjudul "Suatu Saat Kebenaran Akan Terungkap" dan menjadi momen penting dalam proses hukum yang dihadapinya terkait kasus kematian Dante, putra dari Tamara Tyasmara.

Yudha mengungkapkan bahwa ia telah menerima berbagai cacian dan hinaan sejak kasus ini mencuat ke publik. Ia merasa tidak memiliki kesempatan untuk membela diri dengan baik.

"Berbagai tuduhan telah dijatuhkan ke saya, rasanya tidak ada ruang sedikitpun untuk menyampaikan pembelaan. Bahkan sepotong kata pun tidak pantas untuk dianggap benar lagi, dipertimbangkan dari seorang terdakwa seperti saya," ujarnya dengan penuh emosi.

"Saya nyaris kehilangan hak sebagai seorang terdakwa untuk mendapatkan pemeriksaan objektif. Dianggap telah bersalah sejak awal pemeriksaan, dan haruslah begitu berat tanpa perlu mempertimbangkan alasan apapun dari saya sebagai terdakwa," ujarnya. 

Yudha merasa disudutkan oleh berbagai berita yang menyebutnya sebagai monster selama proses pemeriksaan. Hoaks terhadapnya sebagai terdakwa terus dilancarkan sepanjang pemeriksaan.

"Tekanan massa baik di dalam maupun di luar persidangan, kemudian memengaruhi persepsi publik, bahkan mungkin memengaruhi pemeriksaan perkara ini. Sejak awal saya diperiksa dalam perkara ini, beragam tuduhan telah disebarluaskan di media dan masyarakat, seolah saya adalah monster yang mengerikan," jelasnya.

 Dalam momen yang sangat emosional, Yudha tidak bisa menahan tangis saat membacakan nota pembelaannya. Ia dengan tegas membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

"Dituding melakukan perencanaan kekerasan yang berulang-ulang kepada seseorang. Melakukan pencarian dan mengakses CCTV sebelum kejadian, serta memiliki dendam kepada keluarga korban karena tidak direstui dan tidak berlangsungnya pernikahan. Semua tuduhan tersebut adalah tidak benar," tambahnya dengan suara bergetar.

Seperti diketahui di sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Yudha Arfandi terbukti bersalah dan secara sadar melakukan tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa Dante. Oleh karena itu, JPU menuntut Yudha secara maksimal, yakni hukuman mati.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Yudha Arfandi terbukti bersalah dan secara sadar melakukan tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa Dante. JPU menuntut hukuman mati bagi Yudha sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya.