Brilio.net - Artis Yuyun Sukowati, yang dikenal lewat perannya di sinetron lama "Jin dan Jun," mengungkapkan bahwa dirinya menjadi korban pemerasan oleh seorang oknum penyidik di Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) saat menangani kasus pemerasan dan pelanggaran Undang-Undang ITE yang melibatkan anaknya yang masih di bawah umur. Yuyun bahkan sempat hadir di berbagai acara podcast, termasuk milik Uya Kuya, dan mengungkapkan bahwa ia dimintai uang hingga Rp 1 miliar saat mengurus kasus anaknya yang terlibat kasus dugaan pemerasan online serta penyebaran konten pornografi melalui sarana elektronik.

Anak Yuyun Sukowati dilaporkan oleh orang tua korban ke Polresta Bandara Soetta pada 30 Januari 2024 lalu.

"Korban perempuan yang kami tidak bisa sebutkan identitas maupun kronologis proses laporan ini karena ada alasan aturan Undang-Undang kami dilarang melakukan ekspose terhadap media atau media sosial, ini kami memberikan penanganan secara psikologis, dikarenakan pada saat kami pertama kali menerima laporan ini bersama orangtua korban anak, ini anak perempuan sedang mengalami trauma cukup berat, bahkan ada juga dari pemeriksaan psikologis ada juga keinginan upaya untuk mengakhiri hidupnya," ucap Kapolresta Soetta dilansir dari Merdeka.

Yuyun Jin dan Jun Ngaku alami pemerasaan dari berbagai sumber

foto: Instagram/@yuyunjinjun

Kasus ini sudah melewati tahap penyidikan, persidangan hingga putusan hukum. "Kalau di tingkat proses penyidikan penyelidikan sudah selesai. Pada proses penuntutannya juga sudah kami serahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang, diproses persidangannya pun kemarin kami sudah mendapatkan kabar, sudah mendapatkan putusan hukum. Dalam proses lanjutannya kami masih menunggu pihak terkait dalam hal ini Pengadilan Negeri Tangerang," kata dia.

Pihak Yuyun Sukowati pun rencananya ingin mengajukan banding. Namun, pada proses hukum ini, Yuyun justru mengaku dirinya mengalami pemerasan oleh oknum polisi. Ketika dikonfirmasi, Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Roberto Pasaribu, menyatakan bahwa pihaknya terbuka bagi siapa saja yang mengalami penyalahgunaan wewenang, termasuk permintaan uang. Mereka dapat melaporkan masalah tersebut langsung kepadanya.

"Bisa dilaporkan kepada kami langsung sebagai atasan atau melalui sarana di Polda Metro Jaya melalui bidang profesi pengamanan atau inspektorat pengawas, ini kami secara terbuka meminta pada pihak sehingga tidak tersebar isu tersebar melalui luar, tapi melalui sarana yang sudah disiapkan secara aturan dan undang-undang," ucap Roberto, Jumat, 23 Agustus 2024 dilansir brilio.net dari liputan6.com

Yuyun Jin dan Jun Ngaku alami pemerasaan dari berbagai sumber

foto: liputan6.com

Kombes Roberto Pasaribu, mengungkapkan bahwa sejak pertama kasus yang menimpa anak Yuyun Sukowati tersebut, pihaknya telah melakukan proses klarifikasi terhadap anggota yang terlibat dalam proses penyelidikan maupun penyidikan atas kasus melalui seksi pengawas Polresta Bandara Soetta. Akan tetapi, pihaknya belum menemukan bukti.

"Apabila ada bukti yang sudah bisa dimiliki tetapi bukan merupakan asumsi, kami siap menerima laporan tersebut dan menindaklanjuti, karena sampai saat ini belum ditemukan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dalam hal ini tuduhan pemerasan tersebut," kata Roberto.

Kapolres menegaskan bahwa dalam penyelidikan dan penyidikan kasus ini, pihaknya melibatkan semua pihak terkait, termasuk orang tua anak yang terlibat dalam masalah hukum, dalam hal ini Yuyun Sukowati. Hal ini juga mencakup proses pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Selain pihak Yuyun Sukowati, Roberto menyatakan bahwa pihak lain juga terlibat dalam kasus ini. Pihaknya melibatkan pihak eksternal seperti Pekerja Sosial, Bapas, hingga UPTD Perlindungan Anak Kota Tangerang.

"Dan di dalam proses penyidikan pun kami memberikan hak anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana UU perlindungan anak termasuk tidak dilakukan penahanan, bahkan kami berikan kesempatan di luar proses penyidikan mereka boleh menjalani pendidikannya dalam hal ini ujian, karena pada saat itu ABH, anak berkonflik pelaku juga adalah anak, dan korban juga anak," imbuhnya.