Brilio.net - Usai Pilpres 2019, masih saja terjadi perbedaan pendapat mengenai hasil penghitungan suara. Baik Badan Pemenangan Nasional (BPN) maupun Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin saling mengutarakan pendapatnya mengenai penghitungan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). BPN pun juga melaporkan mengenai kecurangan Pemilu 2019 kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Laporan dari BPN diproses oleh Bawaslu. Namun Bawaslu memutuskan untuk menolak laporan dugaan tindak pidana terstruktur masif dan sistematis (TSM) yang diadukan oleh Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02, Prabowo-Sandiaga. Salah satu alasan penolakan adalah karena pelapor hanya membawa print out berita online.

Dalam putusannya, ada empat poin yang menjadi alasan penolakan, mengacu pada UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilihan umum.

bpn bawa print out media online  liputan6.com

foto: Liputan6.com

Pertama, laporan BPN 02 dinilai belum menunjukkan adanya perbuatan terstruktur dan masif dilakukan oleh terlapor, yakni tim pasangan calon presiden dan wakil presiden 01. Menurut Bawaslu, laporan diserahkan hanya berupa print out berita online yang tidak didukung bukti yang kuat.

"Laporan tidak didukung bukti kuat, baik berupa dokumen, surat, maupun video yang menunjukkan adanya perbuatan terlapor yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis, masif (TSM) sehingga bukti yang dimasukkan oleh terlapor belum memenuhi kriteria seperti yang dilaporkan," kata Anggota Bawaslu Ratna Dewi dalam sidang putusan di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (20/5).

Selain alasan tersebut, Bawaslu menyebut laporan dilayangkan Tim Hukum BPN 02 dinilai tidak memasukkan bukti yang menunjukkan adanya perbuatan terlapor yang dilakukan secara sistematis.

Hal ini dikarenakan tidak adanya pertemuan yang diinisiasi oleh terlapor untuk melakukan perbuatan pelanggaran administratif yang terstruktur sistematis dan masif (TSM) dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2019.

"Sehingga laporan pelapor kami nyatakan belum memenuhi kriteria persyaratan bukti sistematis," jelas Ratna seperti dikutip dari Liputan6.

Keputusan tersebut termaktub dalam pleno Bawaslu yang tertuang dalam putusan bernomor 01/LP/PP/ADR/TSM/RI/00.00/V/2019, tertanggal 15 Mei 2019. Menurut Abhan, laporan yang dilayangkan Ketua BPN Prabowo-Sandiaga, Djoko Santoso, tersebut tidak berlanjut ke proses hukum.